Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Bawaslu Waspadai Lima Titik Rawan Jelang Pendaftaran Bakal Calon di Poso

Poso, Portalsulteng.Id – Masa tahapan pendaftaran pasangan Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada  4-6 September 2020, pihak Bawaslu Kabupaten Poso menyatakan ada 5 (lima) titik kerawanan yang nantinya akan menjadi perhatian Bawaslu dalam melakukan tugas tugas pengawasan pada tahapan tersebut.

Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh mengatakan, lima titik kerawanan tersebut meliputi, pendaftaran bakal calon pada detik detik terakhir, adanya dokumen Palsu yang dimasukan oleh pasangan calon saat mendaftar, mahar politik yang terkait pembayaran kepada partai politik sebagai balas jasa dalam pemberian dokumen dukungan seperti B.1 KWK.

Untuk kerawanan lainya, lanjut Malik, berupa, lahirnya dua dukungan atau pemberian dokumen ganda oleh satu partai kepada dua pasangan calon atau lebih atau dengan kata lain, adanya dokumen B.1 KWK yang dikeluarkan oleh satu pengurus partai kepada dua kandidat pasangan calon.

Selanjutnya, fokus pengawasan yang akan dilakukan adalah, konsistensi pihak penyelanggara dalam hal ini KPU Poso, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap proses yang berjalan pada masa pendaftaran pasangan calon.

Saat disinggung mengenai titik rawan masa akhir pendaftaran , Abd Malik memperingatkan adanya pelanggaran berupa batas waktu pendaftran.

“Batas waktu ini merupakan kerawanan yang juga perlu menjadi perhatian,” tegas Malik saat diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020).

Dari lima hal inilah, kata Malik Saleh, yang dapat dideteksi oleh Bawaslu kabupaten Poso secara dini. Dimana kemudian akan dilakukan upaya atau tindakan pencegahan.

“Untuk itu, pihak Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, berupa himbauan kepada seluruh jajaran partai politik yang bakal mengusung pasangan calon,” pungkasnya.***

Penulis : Moh.Arsyad