Parimo, Portalsulawesi.Id – Tabrakan maut antara mobil minibus jenis Avansa berplat Dinas Pemkab Parimo dengan motor jenis N-Max di ruas jalan Nasional desa Posona Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo tewaskan pengendara motor, peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu (15/03/2026) sekira pukul 08.00 WITA.
Korban tewas ditempat akibat benturan dan luka saat terjadi kecelakaan maut tersebut, pengendara motor N-max warna hitam bernomor polisi DN 6103 PS teridentifikasi bernama Mulfadianti (36), seorang karyawan honorer asal Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.
Sementara pengemudi Mobil Avansa Plat merah jenis Toyota Avanza 1.3 E M/T warna hitam bernomor polisi DN 1423 K adalah Ridwan Sambayang (54), seorang PNS warga Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi.
Berdasarkan kesaksian warga ,Mahmud (49) dan hasil olah TKP sementara yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Kasimbar diketahui bahwa mobil Avanza yang datang dari arah selatan dan sepeda motor Nmax dari arah utara melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi Desa Posona. Saat berada di lokasi kejadian, kedua pengendara berusaha menghindari lubang di badan jalan.
Namun karena manuver menghindari lubang dilakukan hampir bersamaan, kedua kendaraan akhirnya bertabrakan. Benturan keras membuat pengendara sepeda motor terjatuh dan terpental sejauh kurang lebih lima meter hingga masuk ke semak-semak di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban Mulfadianti mengalami luka berat berupa luka robek pada pelipis sekitar 7 cm, luka robek di punggung kaki kanan, patah tangan kiri, luka pada jempol kaki kiri serta mengeluarkan darah dari kedua telinga. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia ditempat .
Sementara pengemudi mobil Avanza tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut. Dari informasi yang dihimpun di TKP dijelaskan bahwa kecelakaan terjadi sangat cepat ketika kedua kendaraan sama-sama menghindari lubang di badan jalan.
Kapolsek Kasimbar IPDA Komang Sukania, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, personel kepolisian segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP awal, mengecek kondisi korban, serta mengamankan barang bukti dan kendaraan yang terlibat kecelakaan,” ujar Kapolsek Kasimbar.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di ruas jalan yang memiliki kondisi rusak atau berlubang.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu berhati-hati, mengurangi kecepatan saat melintas di jalan yang rusak, serta tetap fokus saat berkendara agar dapat mengantisipasi potensi bahaya di jalan raya,” tegasnya.
Lokasi kecelakaan tersebut berada pada ruas jalan Nasional Wilayah II pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah, ruas jalan ini salah satu jalan dengan tingkat perlintasan pengguna jalan yang tinggi. Pasalnya ,jalan ini selain menjadi akses utama jalan ke wilayah Utara Kabupaten Parimo juga menjadi akses utama jalan nasional menuju Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Kepala BPJN Sulteng ,Bambang Razak saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa kecelakaan yang menyebabkan pengguna jalan tewas diruas jalan yang menjadi tanggungjawabnya. Kepada media ini dirinya balik bertanya kapan peristiwa itu terjadi.
” Di parigi mana pak? Klu saat ini kami lg melaksanakan penutupan lubang…” Tulis Bambang Razak melalui Aplikasi WhastApp kepada redaksi media ini, Senin (16/03/2026).
” Kami cek dulu ” lanjut Bambang Razak.
Dalam kasus seperti ini, pemerintah bisa dituntut dan dipidana jika terjadi kasus warga tewas akibat kecelakaan di jalan nasional, terutama jika penyebabnya adalah jalan rusak atau berlubang yang dibiarkan tanpa perbaikan.
Berikut adalah dasar hukum dan penjelasan terkait tuntutan tersebut:
- Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan: Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
- Sanksi Pidana bagi pejabat Jika jalan rusak mengakibatkan kecelakaan yang merenggut nyawa, penyelenggara jalan (Kementerian PUPR/Pemerintah Pusat untuk jalan nasional) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta (Pasal 273 UU LLAJ).
- Gugatan Perdata: Selain pidana, ahli waris korban berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atas kelalaian yang menimbulkan kerugian.
- Kecelakaan Tunggal akibat Lubang: Jika kecelakaan terjadi karena korban menghindari jalan berlubang, pemerintah bertanggung jawab secara hukum.
Untuk diketahui, dalam mengajukan tuntutan, pihak keluarga korban perlu mengumpulkan bukti-bukti kuat, seperti foto/video lokasi jalan berlubang saat kecelakaan, laporan polisi, dan saksi mata.***
Pewarta : Heru








