Palu,portalsulawesi.id- Puluhan pemilik rumah di Kelurahan Balaroa kecamatan Palu Barat ,Kota Palu mengambil langkah hukum dengan menggugat Badan Nasional Penanggulangan Bencana ,hal ini dilakukan dikarenakan puluhan rumah warga yang masih layak huni dirobohkan saat penanganan bencana dimasa transisi.
Gugatan warga tidak main main,Pengadilan Negeri Palu telah melayangkan surat panggilan sidang untuk para tergugat diantaranya BNPB Pusat,BNPB Propinsi serta BNPB Kota Palu. Dijadwalkan tanggal 27 Juni sidang perdana Gugatan warga Balaroa ini akan digelar.
Warga terdampak Likuefaksi perumnas Balaroa ini menggugat pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana karena merasa dirugikan setelah 35 unit rumah mereka digusur pada saat masa transisi pasc bencana alam 28 September silam.
Dilansir dari palu.ekspress.com, Kepala BPBD Palu, Presley Tampubolon, Rabu (12/6) mengakui pihaknya telah menerima surat panggilan dari pengadilan.
” Pihak pengadilan telah memberikan surat panggilan terkait gugatan sejumlah warga Balaroa tentang penggusuran bangunan milik mereka di lokasi likuefaksi. Dalam tuntutannya, termuat di surat panggilan untuk menjalani persidangan, mereka merasa dirugikan karena rumahnya digusur,” kata Presly.
Menurutnya, penggusuran rumah milik waga Balaroa tersebut dilakukan oleh Pangkogaspad pusat. Dalam hal ini, penggusuran bukan dilakukan oleh BPBD, namun perintah langsung dari pusat yang dilaksanakan oleh Pangkogaspat.
Pelaksanaan penggusuran tersebut kata Kepala BPBD Palu itu, dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2018, atau masuk pada masa transisi pascabencana alam 28 September.
” Berdasarkan surat gugatan pengadilan, tertanggal 23 Oktober 2018 pelaksanaan penggusurannya,” ujarnya.
Selaku tergugat III,Presley mengaku akan mengikuti persidangan tersebut.
“Sebagai tergugat tiga, BPBD kota Palu wajib menaati hukum yang berlaku. Saya akan menghadiri persidangan tersebut guna memberikan keterangan, ” katanya.
Diakuinya,pada saat penggusuran terjadi,pihak Pangkogaspat tidak berkoordinasi dengan pihaknya selaku BPBD Kota Palu, “Sebelumnya, tidak ada koordinasi terkait penggusuran tersebut kepada kami,” akunya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala BPBD Provinsi Sulteng, Bartholomeus Tandigala, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan persidangan dari pengadilan terkait gugatan sejumlah warga Balaroa yang rumahnya digusur.
Bartholomeus Tandigala selaku kepala BPBD Propinsi mengaku tidak mengetahui adanya penggusuran 35 unit rumah yang berada di Jalan Sungai Nil dan Jalan Sungai Manonda Kelurahan Balaroa.”Mereka meminta ganti rugi kepada BNPB, BPBD Sulteng dan BPBD kota Palu, atas pembongkaran 35 unit rumah mereka, ” katanya.
Dirinya juga menegaskan jika fihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan pembongkaran pembongkaran rumah warga tersebut karena pihaknya saat itu masih menangani korban bancana alam.
Ditambahkannya, masyarakat yang melakukan gugatan ke pengadilan atas pembongkaran rumah mereka, dalam persidangan nantinya harus memiliki bukti berupa dokumentasi foto kediaman mereka sebelumnya.
“Menurut gugatannya, 35 unit rumah tersebut masih layak huni. Namun saya meminta agar foto rumah mereka sebelum dibongkar dan alat berat yang melakukan pembongkaran harus ada, ” katanya.
Bartholomeus menegaskan jika dirinya tetap akan memenuhi panggilan dari pengadilan tersebut.
“Panggilan persidangannya tanggal 27 Juni mendatang. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan memenuhi panggilan tersebut, ” ujarnya***
****Dirangkum dari berbagai Sumber :








