Palu,portalsulawesi.id– Ribuan tabung Gas LPG 3 Kg yang disita dari salah seorang Warga di sebuah Gudang penyimpanan di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Tondo oleh Polda Sulteng dipastikan adalah Tabung Palsu,tabung berwarna Hijau Melon tersebut setelah diperiksa oleh Polisi melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng kemudian di sita dan diamankan di Mapolda Sulteng.
Dalam keterangan Persnya,Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menjelaskan kronologi penemuan tabung LPG 3 Kg tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kelurahan Tondo tersebut,jumlahnya mencapai 3.547 Buah tabung.
Terbongkarnya Praktek penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg yang diduga Palsu Berawal dari adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Palu, Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019, sekitar Jam 12.30 Wita, Petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendapatkan informasi dari pihak Sales LPG Pertamina Palu bahwa telah ditemukan beredarnya tabung Gas LPG 3 Kg Warna Melon yang tidak sesuai dengan standar (SNI).
Setelah menerima informasi tersebut, Petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng sekitar Jam 13.00 Wita melakukan pengecekan terhadap tempat usaha IM alias Ibrahim di jalan Trans Sulawesi RE. Martadinata Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu , Polisi dan Disperindag serta pihak Pertamina menemukan sebanyak + 3.547 (Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh )Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong.
Petugas Kepolisian langsung melakukan interogasi awal terhadap pemilik Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon yang dalam keadaan kosong tersebut dan mendokumentasikan segala kegiatan serta mengamankan barang bukti di Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada Penyidik , pemilik usaha yang saat ini dijadikan Saksi oleh pihak Kepolisian IM alias Ibrahim mengaku mendapatkan Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong tersebut dari seorang wiraswasta berinisial RI yang beralamatkan di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
“ IM alias Ibrahim mendapatkan Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong tersebut dari Lk. RI dengan harga Rp. 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) pertabungnya kepada masyarakat, pangkalan, agen dan SPBE” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng,AKBP Didik Supranoto S.I.K. saat menggelar Jumpa Pers terkait Temuan Ribuan tabung Tak berstandar SNI,Kamis (16/05/2019) di Mapolda Sulteng.
Dalam uraian keterangannya,Kabid Humas Polda Sulteng menambahkan bahwa Saksi IM alias Ibrahim mengelola usaha tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun namun tidak memiliki legalitas atau ijin usaha Perdagangan dan juga tidak memiliki kerja sama (MOU) dengan pihak PERTAMINA untuk mengedarkan Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong tersebut.
Kasus ini ditangani Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 142 / V / 2019 / SULTENG / SPKT, Tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Perintah Penyidikan No : Sp. Sidik /45/ V / 2019 / Ditreskrimsus.
Pada hari sabtu, ( 14/05/2019) Petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mengamankan + 3.547 (Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh ) Tabung Gas LPG 3 Kg warna Melon dalam keadaan Kosong.

Kasus ini masih dalam pengembangan Pihak Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Polisi membidik pelaku perdagangan Tabung LPG 3 Kg tak berSNI dengan pasal berlapis yakni:
Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Kesesuaian:
“Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).”
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen:
“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”***
Penulis : Heru








