Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Dua tersangka yang diduga mencuri sapi di Hutan Sawerigadi Desa Sawerigadi Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara telah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Muna, senin (13 Mei 2019).
Keduanya bernama Daeng Dalle (48) warga Kampung Ghai Desa Lasunapa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna dan Rislian Mondono alias Ian (29) warga jalan gatot subroto Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 89 / V/ 2019/ Sultra / Res Muna / SPKT, Tanggal 12 Mei 2019, La Siri warga Kabupaten Muna barat melaporkan kehilangan sapi yang berada dikandang miliknya.
Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Moh. Ogen Sairi mengatakan atas pengembangan dan hasil penyelidikan penyidik Polres Muna, akhirnya berhasil mengungkap kejadian pencurian sapi dan membekuk kedua tersangka Daeng Dale dan Ian.
Dia menerangkan, pencurian sapi yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Jumat (10 Mei 2019) Sekitar pukul 01.00 wita, dengan lokasi kejadian di Hutan Sawerigadi Desa Sawerigadi Kecamatan Barangka Kabupaten Muna.
“Korba mengetahui sapinya dicuri, saat korban mencari sapinya di kandang, namun sudah tidak ada. Bahkan, Dia menemukan darah dan kalung sapi (kato-kato) yang terbuat dari kayu bertulisan “IRI” dilokasi kandang,” ungkap Ogen sapaan akrabnya.
Selanjutnya, korban menemukan usus sapi sebanyak dua usus yang didapat dipinggir jalan, dan juga menemukan dua buah kulit pisang yang isinya berupa racun.
“Setelah itu korban mangecek kembali semua sapinya yang berada dikandang, tenyata tinggal tiga ekor dan enam ekor sapi hilang,” katanya Ogen.
Atas kejadian kehilangan sapinya, korban melapor ke Polres Muna, dan saat ini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahan, terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan Ke -4 Kuhp Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kuhp dan Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan acaman tujuh tahun, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim








