Palu,portalsulawesi.id– Sebanyak dua kilogram Sabu berhasil dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. pemusnaan barang bukti (babuk) Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan Maret hingga April 2019 dengan tiga tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, jumat pagi (10/05/2019) diawali dengan cara uji coba babuk kemudian dilarutkan dan di rebus ke dalam air yang mendidih,selanjutnya shabu yang telah larut di buang ke closed agar tidak di salah gunakan oleh orang- orang tidak bertanggung jawab.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Sigit Kusmardjoko, menjelaskan bahwa Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sebelumnya yang melibatkan tiga orang tersangka yakni irwansyah dan frengki serta kawannya dengan berat total dua kilogram.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs.Lukman Wahyu Hariyanto ,M.Si itu dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng,
“Sesuai penetapan status barang sitaan Narkotika/Prekursor Narkotika dari Kejari Palu dengan nomor : Prin-724/R.2.10/Euh.1/03/2019 pada tgl 15 Maret 2019, Sabu yang dimusnahkan seberat 88,5405 Gram dan sisanya seberat 30,2717 Gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan” Jelas Dirresnarkoba.
Pertama, tersangka IR, (27 ) ,pria wiraswasta kelahiran Tolitoli yang beralamatkan Jalan Raja Moili No.37 Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu / Jalan Jalur Gaza Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu ditangkap pada hari Senin 11 Maret 2019 pukul 18.30 Wita di Jalan jalur Gaza Palu (TKP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-A/90/III/2019/SPKT tanggal 11 Maret 2019.
Dari tangan tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 118,8122 Gram,tersangka IR diduga kuat melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal :114 AYAT (2) yakni Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika PENJARA SEUMUR HIDUP/5-20 Tahun penjara dan DENDA 1 M – 10 M,Pasal 112 AYAT (2) : yakni Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman, PENJARA 4 – 12 Tahun dan DENDA Rp. 800 Juta hingga Rp.8 Milyar.
Kemudian babuk Kedua yakni Sabu 5 PAKET atau 2.008,39 Gram (± 2 Kg) yang disita dari 3 (Tiga) orang yakni Tersangka berinisial FC, (33 ) beralamatkan Jalan Thamrin No.187 Kel.Besusu Timur Kec.Palu Timur Kota Palu;
Kemudian Tersangka berinisial YH ,(39) tahun, bekerja sebagai Buru Harian Lepas, beralamatkan jalan Mayor Zen Lr.Lwari I N0.74 Kelurahan Selincah Kota Palembang serta rekannya berinisial AL, (26)Pekerjaan Swasta,beralamat dijalan .Letnan Murod No.493 RT/RW 7/3 20 Ilir D IV Kota Palembang.
Ketiga tersangka ini ditangkap di Bandara Mutiara Sis-aljufri Palu, tepatnya pintu keluar bandara Mutiara Sis Aljufri palu pada hari Minggu tanggal 07 April 2019 sekitar pukul 22.10 Wita.berdasarkan LP-A / 108 / IV/2019/SPKT/SULTENG, tanggal 7 April 2019.
Dirresnarkoba Polda Sulteng menjelaskan “Sesuai penetapan status barang sitaan Narkotika/Prekursor Narkotika dari Kejari Palu dengan nomor : Prin-1890/R.2.10/Euh.1/04/2019 pada tangal 12 April 2019, Sabu yang dimusnahkan seberat 1.961,71 Gram dan sisanya seberat 46,68 Gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan”.
Ketiga tersangka ini melanggar Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Yakni pasal :114 AYAT (2),Pasal 112 AYAT (2) serta Junto Pasal 132 tentang narkotika yakni Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 s/d 126 penjara yang sama sesuai dengan pasal tersebut
Pemusnaan ini dilakukan telah mendapatkan persetujuan kejaksaan, pengadilan, BNNP dan balai pom sehingga di pastikan proses hukum akan tetap berjalan. dimana ketiganya akan di jerat pasal 114 AYAT 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana Penjara Seumur Hidup atau 5 sampai 20 Tahun penjara dan Denda minimal Rp 1 milyar hingga maksimal Rp.10 Milyar.***
Kontributor : JIM








