Palu,portalsulawesi.id- Adanya Upaya untuk melakukan revisi penetapan lokasi hunian tetap di kelurahan Tondo dan Talise oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sulteng membuat walikota palu angkat bicara,Hidayat selaku walikota meminta Gubernur selaku pengambil kebijakan untuk tidak terpengaruh oleh upaya oknum kakanwil BPN Sulteng tersebut.
Karena ,jika Gubernur kembali melakukan revisi penetapan lokasi tersebut akan berdampak kepada ketidak percayaan pihak Donatur yang telah membantu pemerintah Kota Palu untuk membangun Hunian Tetap dilokasi tersebut,dikhawatirkan para Donatur akan menghentikan semua proyek kemanusiaannya dilokasi yang telah dinyatakan Clear And Clean tersebut.
Hal ini diungkapkan Walikota Palu usai menerima perwakilan Japan Internasional Coorporation Agency (JICA) Tokyo Center diruang kerjanya,Selasa (07/05/2019),Hidayat meminta Gubernur jangan terpengaruh dengan Upaya Kanwil BPN Wilayah Sulteng untuk merevisi surat keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) dikelurahan Tondo dan Talise tersebut.
Hidayat bahkan Buka bukaan soal adanya upaya beberapa pihak yang mengklaim memiliki Alas Hak berupa sertifikat dilokasi Eks HGB tersebut,menurutnya histori kepemilikan lahan di lokasi tersebut banyak kejanggalan yang ditemukan pihaknya setelah menelusuri asal muasal sertifikat tersebut.
“ada sekitar 15-18 orang mengklaim memiliki alas Hak diatas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut,anehnya sertifikat mereka diterbitkan BPN berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Lurah dan Camat kala itu,semestinya tidak boleh menerbitkan sertifikat diatas Sertifikat HGB, ini adalah masalah serius yang harus diungkap ke public “ Ungkap Hidayat.
Bahkan,Hidayat juga telahmengambil sikap tegas dengan mencabut dan membatalkan SKPT yang bermasalah tersebut dan juga menonaktifkan Camat yang bersangkutan, “SKPT diatas lahan HGB saya batalkan dan saya sudah copot Camat dan Lurah di tondo pasca terungkapnya masalah ini “ katanya.
Sebelumnya,Gubernur Sulawesi Tengah,Drs Longki Djanggola M.Si telah menyetujui penetapan Lokasi Hunian sementara seluas 481,65 Hektar ,pemerintah Kota kemudian menyusun rencana Tapak (Site Plane) dilokasi yang telah ditetapkan tersebut untuk pembangunan pemukiman baru berupa Hunian tetap Korban bencana Gempa Bumi,Tsunami dan Likuifaksi dikota Palu.
Hal ini dilakukan atas desakan Donatur yang akan menyumbangkan pembangunan Hunian tetap dilokasi tersebut,para Donatur enggan membangun fasilitas hunian tetap di lokasi tersebut jika status tanah belum jelas dan tidak punya kepastian hukum dari pemerintah.
“sebelumnya kami telah membuat Site Plane dan master Plane dilokasi yang telah ditetapkan Gubernur sebagai lokasi Hunian tetap,tiba tiba satgas PUPR datang ke Pemkot untuk merubah kembali Site Plannya,kami mengalah dan kami ikuti dan ukur kembali,itu pakai dana APBD kami sendiri “ ujar Walikota Palu.
Belakangan muncul surat kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulteng untuk meminta gubernur merubah penetapan Lokasi pembangunan Huntap tersebut,hal ini membuat Walikota Palu Meradang,dirinya bahkan menyatakan siap pasang badan jika ada pihak yang berupaya menggagalkan pembangunan Huntap tersebut.
“saya minta pak gubernur jangan terpengaruh upaya kakanwil BPN Sulteng untuk merubah lagi penlok yang telah disepakati sebelumnya,saya mohon jangan,saya akan pasang badan kalau hal ini dilakukan,kendati saya dikubur disana jika revisi pembangunan Huntap ini di paksakan terjadi “ pinta Mantan kepala Balitbangda Propinsi Sulteng .
Menurut Hidayat,sebenarnya persoalan status tanah ini telah selesai dibahas di tingkatan pemerintah,baik ditingkatan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Pemerintah Pusat telah menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Sulteng sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Gubernur Sulteng,Drs Longki Djanggola telah menandatangani Surat Keputusan bernomor :369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tertanggal 28 Desember 2018 tentang penetapan relokasi pemulihan akibat bencana Alam.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil telah meninjau langsung lokasi hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Sulteng, Jumat (19/4/2019) silam.
Dalam kunjungan tersebut,Sofyan A.Djalil menyatakan persoalan status lahan dihuntap tersebut telah “Clear And Clean”,dan tidak bermasalah, tetapi belakangan Walikota Palu Hidayat M.Si mendapatkan informasi bahwa pernyataan menteri ATR/BPN tersebut tidak kuat .
“LO (lialison Officer) Menteri Koordinasi Politik,Hukum dan HAM yang menghadiri rapat koordinasi penentuan lokasi Huntap diruang sekertaris Daerah Propinsi sulteng memberitahu saya katanya pernyataan menteri ATR/BPN saat itu tidak kuat ,artinya persoalan status tanah tersebut kembali mentah ,artinya masih ada fihak yang akan mengganggu pembangunan Huntap tersebut,saya katakan sekali lagi ,saya pasang badan dan akan terdepan membela masyarakat saya yang sudah menderita akibat bencana “ ujarnya serius .***
Penulis : Heru








