Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Puluhan Jurnalis Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, melakukan aksi demonstrasi di Mako Polres Muna tuntut dua tahun dugaan Pidana kekerasan terhadap pers diselesaikan, rabu (27 maret 2019).
Ahmad Evendi salah satu Jurnalis media Kolaka Pos di Sultra mendapat dugaan perlakuan kekerasan dan penghalang halangan kerja jurnalis dalam melakukan peliputan, ini terjadi (27/3/2017) lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna oleh onum yang berada di RSUD.
Peliputan dilakukan oleh Ahmad dan rekan pers yang lain atas kejadian dugaan adanya pungli yang terjadi di RSUD Muna sebesar 5.000 rupiah dari para honorer, namun setelah dilakukan klarifikasi kepada Direktur RSUD Muna dr Tutut Purwanto menyatakan tidak ada pungutan dalam melakukan pengurusan SK honor sebesar 5.000 rupiah.
Setelah mengambil gambar, untuk kedatangan kedua kalinya di RSUD Muna, ada oknum enggan diambil gambarnya, yang berbuntut pada kekerasan, mau merampas Hand Phone, dan cacian terhadap Ahmad Evendi Wartawan Kolaka Pos.
Atas kejadian itu, Ahmad Evendi melaporkan dugaan Pidana kekerasan terhadap Jurnalis dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/79/III/2017/SULTRA/RESMUNA tertanggal 27 Maret 2017, dengan menyetor bukti video dan telah di ambil berita acara pemeriksaan (BAP).
Dua tahun laporan Ahmad Evendi di Polres Muna, belum mendapat titik terang, akhirnya puluhan jurnalis Kabupaten Muna, bersolidaritas melangsungkan aksi di depan Polres Muna untuk memperingati dua tahun kekerasan Jurnalis di Muna.
Aksi Demo ini dilangsungkan dengan membakar lilin ulang tahun, pas yang ke-2 tahunnya dengan menggantung ID Card Jurnalis di Papan Kantor Mako Polres Muna rabu (27/3/2019), sebagai bentuk teaterikal pengharapan Polres Muna bisa melindungi kebebasan pers.
Aksi Jurnalis ditemui oleh Kasat Rekrim Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi dan Kasat Intel IPTU Kaharudin Kaendo.
Muh. Ogen mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan dan penghalang halangan jurnalis dalam meliput dan mencari suatu berita, Polres Muna sudah melakukan langkah langkah penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sembilan saksi serta dua saksi ahli dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dia menjelaskan Dari keterangan PWI ditunjuk Ir. Sudirman dan AJI Muh. Jufri Rahim. Dalam rangkai penyelidikan kami, akhirnya kita melakukan gelar perkara di Polres dan terakhir di Polda Sultra aula krimsus (6/8/2018) lalu, perkara Ahmad Evendi di berhentikan ketahap penyidikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara).
“Tidakan SP3 kasus perkara Ahmad berdasarkan tidak cukupnya alat bukti permulaan untuk dinaikan ketahap penyidikan,” ungkapnya.
Pemeriksaan ahli ada dua opsi, pihak PWI berpendapat bahwa Ahmad Evendi tidak sesuai dengan kode etik Jurnalis berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal ayat 2 yaitu wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik.
Kedua, Setiap jurnalis harus menunjukan indentitas diri dalam meliput dan menjelaskan maksud dan tujuan saat mengambil gambar. Jurnalis wajib menghapus foto yang didapat tanpa izin apabila pemilik meminta dihapus, sebab pengambilan gambar harus diketahui pemilik terlebih dahulu, lanjut Ogen.
Seterusnya, Jurnalis tidak dibenarkan dalam pengambilan gambar secara tersembunyi sesuai kode etik pers. Unsur menghalangi pers pasal 14 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999, perlakuan secara fisik dalam bentuk kekerasan, aniyaya, atau perampasan kamera dan secara non fisik dalam bentuk perlakukan dengan kata kata dan acaman.
Sementara menurut Pihak AJI Jufri Rahim berpendapat “perbuatan yang dilakukan oleh jurnalis Ahmad Evendi terkait melakukan peliputan atau pengambilan gambar sudah sesuai dengan etika dan kaidah jurnalistik, kegiatan Jurnalis Ahmad sudah dihalang halangi,” terang Ogen.
Kedua, Ini melanggar kemerdekaan pers pasal 5 dan 6 undang undang nomor 40 tahun 1999 bahwa kemendekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, pers bebas dari tindakan penekanan dan pencegahan untuk hak informasi masyarakat terjamin.
Ketiga, Pasal yang bisa diterapkan adalah pasal 18 ayat 1 jo pasal 4 ayat 2 dan 3 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Namun Aiptu Suyatno Kanit Pidum Polres Muna menerangkan, Dari kedua pandangan ahli yang berbeda dan dirangkaikan dengan pemeriksaan penyelidikan Polres Muna, berdasarkan bukti, menyimpulkan untuk memberhentikan perkara ketahap penyidikan.
Dia beranggapan, Pihak AJI tidak menjelaskan secara detail, dia hanya menyampaikan secara umum, dari penjelasan pendapat yang diberikan, sehingga penyidik mengambil kesimpulan mengacu pada saksi ahli dari PWI berdasarkan video yang sudah diputarkan, keterangan saksi dan bukti yang sudah diperlihatkan dan kronologisnya secara umum, tutup Yatno.
Laporan : La Ode Alim








