Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kejari Muna : Waktu Berakhir, Proyek di Lokasi Lapak Raha Terus Dikerja

Pembangunan gedung di lokasi lapak Raha

Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Pembangunan gedung di lokasi Lapak Raha proyek tahun anggaran 2018 yang melekat pada Dinas Perindag Muna pengerjaannya melewati akhir tahun, penyelesaiannya pekerjaan diperpanjang, namu tidak selesai.

Walau waktu perpanjangan sudah berakhir, namun pengerjaan pekerjaan gedung dilokasi Lapak Raha, masih terus dikerjakan.

Menurut tukang yang bekerja, saat ditemui dilapangan rabu (20/3), tidak tahu menahu masalah pembangunan gedung ini. Kita hanya kerja, ada yang berikan kita pekerjaan, ya kita kerja.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna La Ode Abdul Sofian mengatakan dari pekerjaan Pemda Muna, ada kurang lebih 13 proyek yang menyeberang akhir tahun 2019 dan dilakukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna La Ode Abdul Sofian di ruang kerjanya

“Dari 13 proyek yang diperpanjang, ada tiga yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, diantaranya pembangunan gedung dilokasi Lapak, gendung Ntiarasi, dan Water Front City di laino,” kata Sofian kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, kamis (21/3).

Dia menambahkan, estimasi progres pekerjaan dari pihak PPK Satker Disperindag Muna, gedung lokasi di Lapak penyelesaiaannya sekitar 80an persen pekerjaan.

Walau sudah berakhir masa perpanjangan, pekerjaan gedung lapak Masih dilakukan, namun Kejaksaan Negeri Muna melalui Kasi Intel La Ode Abdul Sofian belum bisa berkomentar, apakah itu sebuah dugaan pelanggaran atau tidak secara aturan hukum

Sofian memiliki alasan untuk tidak berkomentar, dia beralasan bahwa saat ini kita masih merumuskan pendapat hukum, tidak mungkin saya akan mendahului pendapat hukum yang sedang kita buat. Bila sudah selesai, dan sudah ditanda tangan Kajari, maka itu bisa kita sampaikan sebagai pendapat Kejaksaan.

“Kami belum tahu maksudnya, kenapa penyedia masih melakukan pekerjaan digedung Lapak, pada hal waktu penambahan kerja telah berakhir,” ungkapnya.

Pekerjaan yang melewati waktu kerjanya setelah dilakukan perpanjangan 50 hari kerja maka batas waktu itu yang menjadi pegangan besaran progres pekerjaan, tuturnya.

Dalam hal penyedia masih melakukan pekerjaan diluar waktu penambahan 50 hari, saya belum bisa menyimpulkan bawah itu dugaan pelanggaran atau tidak secara hukum, sebab masih ada variabel lain yang perlu dikaji untuk bisa dikatakan pelanggaran atau tidak, tutupnya.

Laporan : La Ode Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *