Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Bersama Insan Pers, KPUD Sulteng Gelar Sosialisasi Dana Kampanye

NgopiDaKam bersama KPU Sulteng.(F-nila)

PALU, portalsulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah mengadakan pertemuan dengan para insan pers. Pertemuan itu dimaksud untuk membahas terkait dana kampanye yang dikemas dalam acara NgopiDaKam ( Ngobrol Pemilu Tentang Dana Kampanye). Kegiatan berlangsung di Tanaris Cafe jl. Juanda Palu, yang dihadiri pula oleh pihak Bawaslu Sulteng, Partai Politik, Calon Anggota DPD dan sejumlah Wartawan Media atau Pimpinan Redaksi.

Pada kesempatan itu. Hadir sebagai Nara sumber Sahran Raden dan Naharuddin, masing masing selaku Anggota Komisioner di KPU Provinsi Sulteng, ada Ruslan Husen dan Sutarmin Ahmad, Masing masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng.

Sherli selaku ketua panitia kegiatan NgopiDaKam mengatakan kegiatan ini sebagai sarana publikasi informasi media terkait dengan tahapan dana kampanye pemilu. KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang terus memfasilitasi terhadap pelayanan pemilu termasuk informasi penyerahan dana kampanye pemilu bagi peserta pemilu. “Selain mekanisme nya, kata Sherli, KPU Sulteng mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan penyerahan LADK dan LPSDK yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Hal lainnya yang cukup menarik yang dibahas dalam pertemuan tersebut, dimana terdapat asas yang mendasari pengaturan dana kampanye, yaitu asas transparansi, keadilan dan Akuntabel . Maka seluruh mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta tata kelola dana kampanye seyogyanya berdasarkan pada asas dan prinsip tersebut.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 32/2018 ttg tahapan program dan jadwal pemilu, Bahwa jadwal untuk pembukuan Laporan Penerimaan. Dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK) dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 April 2019. Dan penyerahan Laporan Dana Kampanye pada tanggal 26 April – 2 Mei 2019.

Masalah lain yang cukup mengemuka pada pertemuan kali ini, antara lain terkait adanya pelarangan bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye dan Tim Kampanye untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lainnya untuk kampanye. Baik yang berasal dari Negara asing, Lembaga Non Pemerintah Asing, LSM Asing dan Warga Negara Asing.

Termasuk diantaranya bantuan dana dari para penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Selain itu juga disebutkan bahwa hasil tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana yang dalam hal ini Pemerintah dan Pemda, BUMN, BUMD dan BUMDesa atau sebutan lain.

Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK Kepada KAP yang ditunjuk KPU s/d batas waktu yang ditetapkan maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkannya sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota sebagai calon terpilih.

Bahkan ada sanksi lain yang disebutkan oleh pihak KPU Sulteng, dimana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye dikenai sanksi pidana sebagaimana UU 7/2017.

Sedangkan bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang dilarang dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan UU 7/2017. ***

REDAKTUR : NILA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *