Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Gapensi Donggala: OPD Harus Transparan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa

Ketua Gapensi Cabang Donggala,Mohammad Dadang Bachmid (foto:portalsulawesi)

Donggala,portalsulawesi.id– Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi (Gapensi) cabang Donggala ,Mohammad Dadang Bachmid mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Donggala agar bersikap transparan dan profesional dalam proses pengadaan Barang dan jasa di lingkungan kerjanya,hal ini mengingat di awal triwulan pertama tahun 2019 ini banyak paket pekerjaan yang akan memasuki tahapan lelang maupun penunjukkan langsung.

Menurutnya,pemerintah daerah melalui perangkat OPDnya tunduk dan patuh terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2018 tata cara pengadaan badan usaha pelaksana penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha atas prakarsa menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

“Seluruh Organisasi perangkat daerah harus mengumumkan ke publik terkait proses perencanaan,pelelangan,penunjukkan baik itu bersifat Pekerjaan Fisik atau Non Fisik ,hal ini harusnya menjadi tugas Pejabat pengadaan yang telah di SK Kan sebelumnya oleh OPD yang bersangkutan,jangan disembunyikan dan dikerja sendiri “ Ungkapnya kepada Portalsulawesi,Rabu(23/01/2019).

Melalui Gapensi,pria yang akrab disapa dengan panggilan Ukhy tersebut akan melakukan pemantauan secara ketat proses proses tender maupun non tender terhadap pekerjaan pengadaan fisik maupun non fisik di lingkup kabupaten Donggala,karena menurut pengalaman tahun sebelumnya banyak pekerjaan penunjukkan langsung disalahgunakan dan tidak menghasilkan kualitas pekerjaan yang maksimal.

“Selama ini pekerjaan baik itu fisik maupun non fisik yang sifatnya penunjukkan langsung itu dikerja kolega dan orang orang dekat dengan dinas,terkadang orang yang mengaku tim sukses,kerabat anggota dewan hingga orang orang dari lingkup dinas itu sendiri,kebanyakan mereka hanya mengambil keuntungan tanpa memikirkan kualitas pekerjaan ,miris kami melihatnya “ katanya.

Gapensi Cabang Donggala berharap,aparat penegak hukum dapat memantau sejak dini proses pengadaan barang dan jasa di lingkup OPD dikabupaten Donggala,agar supaya dapat mencegah secara dini potensi potensi yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Donggala,Yuyun Wahyudi SH dimintai tanggapannya sangat merespon keinginan baik Gapensi dalam bersinergi melakukan pengawasan dan pengawalan penggunaan keuangan negara dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa dilingkup pemerintah,menurutnya fihaknya secara kelembagaan sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Gapensi cabang Donggala.

“secara kelembagaan kami mendukung keinginan kawan kawan Gapensi Donggala untuk pengawasan trasparansi dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,tetapi harus bersinergi antara pemerintah,penegak hukum dan pelaku usaha sehingga singkron dalam pelaksanaannya “ Ujar Kejari Donggala ketika ditemui Portalsulawesi di kantornya.

Menurut Kejari,selama ini Pihak Kejaksaan Negeri Donggala melakukan Pengawalan dan pengawasan proyek pemerintah melalui TP4D,proyek yang di dampingi juga telah melalui proses pengkajian dan pendalaman oleh TP4D sehingga diputuskan layak apa tidak untuk dikawal dan di dampingi.

“Biasanya OPD yang mengusulkan proyek proyek yang minta pendampingan,kami pelajari dulu,dikaji dulu dan digelar dulu baru kami putuskan layak tidak untuk di dampingi TP4D,tetapi dalam pelaksanaannya jika terjadi pelanggaran kami tarik diri dan akan kami tindaki “ tegasnya.

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2018 tata cara pengadaan badan usaha pelaksana penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha atas prakarsa menteri/kepala lembaga/kepala daerah,pasal 1 poin 13 hingga 15 mengatur berbagai hal seperti.

Pasal 1 poin (13) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta untuk mengikuti proses pemilihan.Poin (14) Pelelangan adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana yang dilakukan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta yang lulus Prakualifikasi.

Poin (15) Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan yang dilakukan dalam hal Prakualifikasi hanya menghasilkan 1 (satu) Peserta atau merupakan KPBU kondisi tertentu.***

Penulis : Zoelfitrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *