Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Mangkrak,Irigasi Rp.3,9 Milyar Di Bonemarawa ,Kinerja BPK dan APH Di Pertanyakan.

Palu,portalsulawesi.id.-Tidak tersentuhnya kerugian negara akibat mangkraknya proyek irigasi milyaran rupiah di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala yang dianggarkan pada tahun 2016 silam oleh aparat penegak hukum dan auditor negara sekelas Badan Pemeriksa Keuangan (BP) RI perwakilan Sulawesi Tengah merupakan bukti lemahnya kinerja Alat Negara tersebut, kinerja lembaga negara tersebut terkait penyelamatan uang negara semacam jauh api dari panggang.

Hal ini diungkapkan salah satu pemerhati masalah sosial dan penggiat anti korupsi,Anwar Hakim SH kepada portalsulawesi,menurutnya aspek kerugian negara atau whole total loss pada pekerjaan tersebut sudah memenuhi unsur perbuatan merugikan negara yang dapat dipidanakan,karena indikasi pelanggarannya beragam dan sangat nyata didepan mata.

” aspek kerugian negara atau whole total loss dalam proyek ini terpenuhi,pekerjaan proyek yang patut diduga telah merugikan negara secara keseluruhan dan tidak mempunyai asas manfaat yang dibiayai oleh uang negara adalah perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga resiko yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut patut diduga adalah upaya bersama sama ,berkonspirasi antara kontraktor,pemberi kerja dan konsultan pengawas hingga panitia PHO dalam meloloskan pekerjaan yang diduga kuat gagal total tersebut “urainya saat ditemui portalsulawesi ,selasa (13/01/2019).

Perbuatan tersebut diatas menurutnya ,jelas memenuhi unsur yang diisyaratkan dalam Bab I Ayat 1-3,Bab II Pasal 2 ayat 1-2 serta Pasal III UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara terkait kinerja lembaga auditor keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya segera membentuk tim investigasi dan audit kembali sesuai amanat UU No15 Tahun 2006 tentang wewenang dan tanggung jawab BPK,yang mana dalam uraiannya jelas mengatakan “BPK Adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa,mengelola dan bertanggung jawab atas keuangan Negara sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945.

Dalam melaksanakan audit,BPK mempunyai Hak meminta keterangan dokumen,hak keterangan wajib serta menetapkamenetapkan kerugian negara.

“Data yang disajikan media ke publik sangat jelas rinciannya,detailnya dan sangat valid,lokusnya ,siapa yang terlibat hingga nomor dokumen PHO,tidak ada alasan Aparat penegak.hukum maupun BPK untuk tidak menindak lanjuti kasus ini” ujarnya.

Sementara itu,Kepolisian daerah sulawesi tengah melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulteng,AKBP Heri Murwono mengatakan pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan.” Nunggu konfirmasi dari kapolresnya,sdg di selidiki ” tulis AKBP Heri Murwono melalui pesan singkat pada aplikasi WhashApp kepada portalsulawesi.

Sebelumnya ,portalsulawesi menemukan keganjilan Penyelesaian Pekerjaan yang sempat dikabarkan Putus Kontrak tersebut,pasalnya Ketika Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Donggala dijabat Ibu Ir.Heppy Sri Handayani Noor M.Tp ,Pekerjaan Daerah Irigasi Bonemarawa tahun 2016 ini dinyatakan Putus Kontrak dikarenakan hingga Akhir tahun 2016 kala itu Progress capaian Pekerjaan hanya dibawah 65 Persen.

Hal ini dikuatkan oleh Pernyataan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) kala itu,Gunawan menyatakan fihaknya telah memutus Kontrak terhadap Pekerjaan Irigasi Bonemarawa yang dikerjakan oleh PT Herto Persada Sakti .

“Pekerjaan di Bonemarawa Sudah Diputus Kontraknya,dan Pastinya PT Herto Persada Sakti akan kami Black List,lagian kami hanya membayar 60 persen dari Total Anggaran Kontrak “ jelas Gunawan selaku PPTK tahun 2016 di Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala kala itu.

Pernyataan ini juga dikuatkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Syarif ketika dikonfirmasi di Ruang kerjanya (10/01/2017)lalu  mendampingi Gunawan ,menurutnya Fihak Dinas telah berkali kali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada Rekanan untuk pekerjaan Jaringan Irigasi Bonemarawa akan tetapi pihak Kontraktor seakan akan keras kepala.

Anehnya,  Tanggal 23 Februari 2017,Pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Donggala telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama Provinsional Hand Over (PHO) bernomor :07/BA-PHO/PAN-PHO/SDA-PU/2017 , Dalam berita Acara tersebut Pekerjaan Jaringan Irigasi Bonemarawa dinyatakan Telah selesai seratus Persen Pelaksanaannya.

Dalam Berita Acara PHO yang ditanda Tangani Ketua Panitia PHO Hidayat ST dijelaskan,Pekerjaan Yang dilaksanakan PT Herto Persada Sakti tersebut Kontraknya sempat di Addendum dengan Nomor Kontrak Addendum 01/ADD-KONT/PEMB-JI-DAK AFIRMASI/VII/2016 dengan Perpanjangan Masa kerja 120 Hari Kalender,Nilai Kontrakpun di rubah menjadi Rp.3.714.500.000, ***

Penulis :Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *