Tolitoli , portalsulawesi.id – Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko, SIK,MH.Di awal Tahun 2019, pada kesempatan perdana ini Polres Tolitoli kembali merilis kasus pencabulan Anak di bawah Umur yang berhasil diungkap oleh Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko SIK MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Esti Prasetyo Hadi SH SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polres Tolitoli di Hadapan para awak media yang ada di Kabupaten Tolitoli , Senin (14/1/2019).
Kapolres Tolitoli memaparkan pengungkapan kadus pencabulan di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli kasus pencabulan di bawah umur yang ini terjadi di Desa Janja Kecamatan Lampasio, dengan pelaku Rusli M Nur Alias Kuling (53).
Dari hasil pengembangan Satuan Reskrim Polres Tolitoli, korban pencabulan yang dilakukan tersangka, Rusli sebanyak 10.Orang korban dan baru 4 korban yang di ambil keterangannya.
“Korbannya ada 10 orang dan baru 4 orang yang diambil keterangan ” Terang Kapolres Tolitoli di hadapan Awak media .
Lebih jauh Kapolres Tolitoli menjelaskan modus yang dilakukan Rusli dengan memanggil korban untuk mencabut jenggot dan kumis pelaku, setelah itu pelaku memperlihatkan video porno dan pelaku melampiaskan hasratnya dengan mencium pipi, leher dan melakukan serangkaian perbuatan tidak senonoh pada area pribadi para korban.
Setelah itu korban kemudian disuruh menurunkan celana untuk duduk di atas perut pelaku yang kemudian pelaku memberikan imbalan uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda.
“Korban diperintahkan turunkan celananya kemudian duduk diatas perut korban, dan pelaku memberikan imbalan uang kepada korban mulai dari Rp5.000 sampai Rp20.000,” Ungkap orang Nomor satu di polres Tolitoli.
Guna pengembangan lebih lanjut,tersangka yang merupakan warga Kelurahan Nalu kecamatan Baolan diamankan dipolres Tolitoli untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 junto ayat 4 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana di ubah dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.***
Penulis : M.Yusuf








