Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Sekretariat DPRD Tolitoli Diduga Tidak Profesional Kelola Dokumen Publik

Tolitoli,portalsulawesi.id- Lembaga Negara sekelas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Kabupaten Tolitoli patut diduga tidak profesional dalam hal menyimpan serta menyebarluaskan dokumen negara yang menjadi hak publik,pasalnya permohonan informasi publik terkait pembentukan pansus dan hasil hasil rapat pansus periode 2015-2018 pada DPRD Tolitoli lenyap tak berbekas.

hal ini terungkap ketika media ini melayangkan surat permohonan dokumen publik tentang data pansus masa sidang 2015 hingga 2018,hasil keputusannya serta data tentang siapa semua yang terlibat dalam pansus tersebut,hal ini dilakukan untuk penyempurnaan penulisan tentang kinerja DPRD Tolitoli pada periode persidangan 2015-2018 silam dengan berbasis data resmi.

Surat permohonan informasi publik tersebut telah dilayangkan secara resmi sejak tanggal 7 Desember 2018 silam,surat bernomor 289/01/PIP-PS/XII/2018 perihal permohonan informasi publik terkait pembentukan pansus dan hasil pansus pada masa persidangan 2015-2018 pada sekertariat DPRD Tolitoli tidak mendapat respon oleh pihak PPID Pemda Tolitoli.

Pihak sekertariat DPRD Tolitoli dan PPID pemda Tolitoli saling melempar tanggung jawab terkait dokumen yang dimaksud,berbagai alasan yang tidak masuk akal dikemukakan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menangani data data tersebut.

Kepala sub.bagian Humas dan Protokol Set.DPRD Tolitoli selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ,Muhammad Adi SE hanya membalas surat tersebut dengan alasan dokumen yang dimaksud masih dalam pengumpulan dan masih sementara dicari arsipnya.

Hal ini jelas mencerminkan keteledoran pengelola informasi dan data pada pemerintah daerah tolitoli yang seharusnya tidak terjadi,karena setiap persidangan Seharusnya bidang kesekertariatan pada DPRD Tolitoli seharusnya mengarsipkan kegiatan tersebut dalam bentuk dokumen tulisan,audio maupun catatan sidang.

Parahnya,sejumlah pejabat di lingkup DPRD Tolitoli membujuk wartawan portalsulawesi yang bertugas di wilayah Tolitoli untuk “damai” dan tidak mempermasalahkan ketidak mampuan mereka menyediakan dokumen publik yang dimaksud.

“Sudahlah diperpanjang urusan ini,berapa yang akan kami bayar agar urusan ini tidak dipermasalahkan” bujuk salah seorang anggota dewan kepada portalsulawesi biro Tolitoli.

Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Tolitoli Drs Budhy Y.Katiandago beralasan dokumen yang dimohon tercecer dan sementara dicari,alasannya pergantian pejabat pengelola informasi tersebut telah dirotasi sehingga file yang dimaksud disimpan entah dimana. ” karena ada rotasi jabatan,data yang diminta masih kami kumpulkan dulu,ada tercecer tapi sementara kami cari ” kilahnya.

Hal ini menambah kecurigaan tentang keberadaan dokumen negara tersebut,dokumen yang layak diakses oleh publik dan seharusnya menjadi tanggung jawab bidang PPID Pemda Tolitoli untuk memfasilitasi terhadap keinginan pemohon informasi.

Sekedar catatan,DPRD Tolitoli beberapa kali membentuk pansus,diantaranya pansus kelapa Sawit dan pansus lapangan haji hayyun. Keberadaan pansus tersebut sejak dibentuk hingga saat ini kurang jelas kinerja dan hasil hasilnya,bahkan terbersit kabar jika para anleg dipansus tersebut kecipratan ketambahan dana aspirasi dari pemda sebagai “barter” sikap diamnya.

Rencananya,jika pihak Pemda Tolitoli melalui PPIDnya tidak mampu memberikan data tersebut,maka pihak portalsulawesi akan mensomasi untuk menuntut hak sesuai UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU RI No 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

Sekwan DPRD Tolitoli Drs Budhy Y.Katiandago(Kiri,berkumis) di dampingi Kabag Persidangan DPRD Tolitoli Rusdin Poncen SH (Foto: Sahar)

Undang Undang Keterbukaan informasi Publik No.14 Tahun 2008 bagi rakyat , adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Sedangkan Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).***

Penulis :Tim Redaksi Portalsulawesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *