Tolitoli,portalsulawesi.id- Sejumlah proyek pemerintah yang di dampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sulteng yang tersebar di berbagai temat di Sulawesi tengah ternyata dikerja asal asalan, Proyek milyaran rupiah tersebut terkesan hanya sekedar dikerja untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Parahnya,TP4D Kejaksaan tinggi sulawesi tengah diduga tidak melakukan pengawasan secara maksimal sehingga proyek dampingannya menghasilkan kualitas pekerjaan yang dibawah standar,bahkan diduga kuat merugikan negara karena dikerjakan tidak sesuai Spek dan kontrak.
Salah satunya adalah Proyek Tanggul Pengaman Pantai Pulau Lingayan,Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli,proyek milyaran rupiah yang digelontorkan melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Pemukiman pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Sulawesi Tengah tersebut sejak selesai dikerjakan hingga sekarang kondisinya memprihatinkan.

Proyek yang bersumber dari pos APBN dengan nama proyek pekerjaan penyediaan PSD pemukiman,perdesaan kawasan perbatasan Pulau terluar Lingayan Kabupaten Tolitoli dikerjakan pada tahun Anggaran 2017 silam,pekerjaan yang menghabiskan anggaran Rp.2.472.800.000 tersebut terkesan asal asalan dan dikerjakan dengan minim pengawasan.
Adalah CV Kandean yang memenangkan proyek PUPR tersebut di salah satu pulau terluar dipropinsi sulawesi tengah tersebut,pekerjaan yang dikelola oleh Dinas PUPR pada satuan kerja Bankim (Pengembangan Kawasan Pemukiman) Sulawesi Tengah ditenggarai ada main mata antara pelaksana pekerjaan dan Dinas terkait,pasalnya Kualitas fisik pekerjaan sejak dikerjakan 2017 silam telah menuai sorotan masyarakat setempat.
Proyek dengan nomor Kontrak :64/HK.02.03/Kontrak.0055.1/2017 tertanggal 30 Januari 2017 yang ditempatkan di Pulau Lingayan tersebut adalah pembuatan Tembok Pengaman Pantai dan pembuatan Selasar Jalan Tapak Dusun yang membentang dari ujung selatan Pulau Lingayan hingga mencapai pemukiman, menurut kesaksian warga bahwa kerusakan yang terjadi pada proyek yang didampingi TP4D Kejaksaan Tinggi Sulteng ini terjadi sejak awal pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Dari Dugaan Pemakaian Pasir laut pada campuran beton ,batu karang hingga timbunan tanah galian pada badan kontruksi tanggul pengaman pantai mencuat dipermukaan saat tim portalsulawesi mengunjungi pulau lingayan,bahkan fisik proyek milyaran rupiah tersebut sudah hancur sana sini.

Lantai Tanggul pengaman pantai tampak jebol dan patah sana sini,pasangan batu pada dinding tembok pengaman pantai juga telah jebol dan memperlihatkan susunan batu karang yang dipasang dengan campuran semen dan pasir laut,bahkan selasar tapak jalan desa sudah jebol dan ambruk.
Bahkan,Lampu penerangan Jalan yang juga menjadi item dalam kontrak sejak dipasang hingga sekarang tidak berfungsi,hal ini jelas jelas merugikan negara dikarenakan tidak punya azas manfaat.
PPK Proyek amboradul ini pada pelaksanaanya ditangani Ansar Toana ST,tetapi sejak tahun 2018 beliau telah berpindah dinas dan tidak dapat dikontak kembali untuk dikonfirmasi,sementara Kontraktor pelaksana saat dihubungi portalsulawesi mengatakan pekerjaannya sudah sesuai dengan kontrak dan didampingi kejaksaan tinggi dalam pelaksanaannya.
“Pekerjaan kami ndak ada masalah,apalagi kami kerja di dampingi kejaksaan,mana bisa ada temuan “ ujarnya angkuh lewat sambungan telepon.
Sementara itu,Ardi, salah satu warga yang dipercayakan menjadi mandor pada saat pekerjaan itu dilaksanakan mengatakan bahwa memang kondisi pekerjaan sejak awal sudah bermasalah ,bahkan ada sebahagian pekerja sampai saat ini belum menerima Gajinya.
“Kami saksi waktu dikerja lalu pasir laut dipakai untuk campuran,bahkan karena tidak tersedianya batu gunung untuk pondasi kami pakai batu karang laut ,saat itu dihargai Rp.100.000 perkubik oleh kontraktor “ Ujarnya saat menemani tim portalsulawesi meninjau fisik pekerjaan tersebut.
Sebagai catatan,tim portalsulawesi melakukan investigasi pekerjaan Tanggul pengaman pantai pulau lingayan jauh sebelum bencana gempabumi ,Tsunami dan likuifaksi pada 28 september 2018 silam,sehingga pelaksana proyek ini tidak bisa menggunakan argumen kerusakan parah pada fisik proyek tersebut disebabkan bencana alam tersebut.***
Penulis : TIM/ Redaksi Portalsulawesi








