Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Ungkap Fakta Dibalik Aksi Kekerasan Bupati Terhadap Panwaslu di Donggala ,Gubernur Bentuk Tim Investigasi

Gubernur Sulteng Drs.Longki Djanggola M.Si (Ist)

Palu,portalsulawesi.id– Kasus Dugaan Kekerasan yang dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa kepada Hamran Abu Bakar,Anggota Panwaslu Kecamatan Banawa yang merekam Kampanye Terselubung berkedok peresmian Sarana Air bersih di dusun Kaluti Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa,Minggu (23/12) mendapat perhatian khusus Gubernur Sulawesi Tengah,Drs Longki Djanggola M.Si

Gubernur Sulteng Longki Djanggola membentuk tim khusus untuk melaksanakan investigasi guna menelusuri sebab musabab serta kronologi kejadian yang “memalukan” tersebut,Longki Djanggola memerintahkan secara Khusus Karo Otonomi Daerah (Otda) melakukan investigasi kasus Intimidasi berujung Pengeroyokan tersebut.

“saya telah perintahkan karo Otda untuk investigasi kasus tsb dgn mendengar semua yg terkait kasus tersebut” kata Gubernur Sulteng,Longki Djanggola melalui Pesan Singkatnya via Aplikasi WhastApp.

“karo otda sementara meminta keterangan anggota bawaslu donggala yang dikeroyok dan meminta kopi laporan ke polisi dan juga karo otda perlu minta keterangan bupati donggala dan ajudannya ,setelah memperoleh laporan2 tersebut , segera kami lampirkan ke mendagri untuk tindak lanjutnya , tks ” Jelas Longki Djanggola dalam Pesan Singkatnya tersebut kepada Portalsulawesi,Kamis (27/12/2018).

Sebelumnya,Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangannya,DR Bachtiar Baharuddin melalui wawancara khusus dengan portalsulawesi di Jakarta mengatakan fihaknya menunggu laporan kasus ini dari Gubernur sulteng sebagai perpanjangan tangan Kemendagri di Daerah,Kemendagri juga menunggu hasil final dari Lembaga terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian untuk menentukan Langkah dan Sanksi.

“Untuk pelanggaran UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu itu ranahnya Bawaslu,Untuk tindakan pengeroyokan dan Intimidasi itu Pidana umum dan ranahnya Kepolisian,kami menunggu hasil akhirnya dan laporan gubernur sebagai perpanjangan tangan kami di daerah ” Ujar Kapuspen Kemendagri kepada Portalsulawesi.

Kapuspen Kemendagri juga menghimbau agar Kepala daerah bisa mengendalikan diri dan menjaga etika prilaku dan sikap baik dihadapan Publik maupun di lingkungan pribadi, karena pejabat publik adalah cerminan pemerintahan di wilayahnya.

” Pejabat Publik harus beretika,mampu menahan diri dan menjaga sikap dan ucapannya,karena itu adalah kewajiban pejabat publik yang harus diterapkan dimanapun dia berada” pungkasnya.***

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *