Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menyatakan bahwa sertifikat tanah STIP Wuna belum sah dan bakal dibatalkan akibat diduga masih bersinggungan dengan kawasan hutan.
Kepala BPN Muna Rajamuddin S.Sos mengatakan sertifikat tanah STIP Wuna sudah terbit akan tetapi belum sah sebab belum membayar kewajibannya kepada negara dalam bentuk Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Perolehan haknya sudah dimohonkan surat keputusannya, tapi beluh sah karenan belum dipenuhi kewajibannya kepada negara sekitar Rp. 40 juta dan STIP Wuna belum membayar itu sampai saat ini,” kata Rajamuddin kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, senin (19/11).
Dia menambahkan, Itu wajib dibayarkan, baru bisa sertifikatnya disahkan.
“Walau sudah terbit sertifikatnya, namun kewajibanya belum dilunasi maka sertifikat itu belum sah,” jelasnya.
“Sertifikat yang dipegang STIP Wuna, merupakan Sertifikat foto kopi yang aslinya masih pihak BPN Muna pegang, kita belum bisa memberikan kepada STIP Wuna secara sah sebab kewajibannya senilai 40 juta belum dibayar ke BPN Muna,” ungkapnya.
Dalam pembangunan Rusunawa, ketua yayasan Uking Djasa menyatakan dasar pembangunannya adalah sertifikat yang dimiliki oleh STIP Wuna, namun kepala BPN Muna berpandangan bahwa pembangunan Rusunawa berada dilokasi STIP Wuna yang memiliki sertifikat, itu belum sah akibat kewajibannya belum dibayar kenegara, tuturnya.
Dalam penerbitan sertifikat BPN dianggap lalai, namun kepala BPN bekelik bahwa sertifikat yang dipegang STIP Wuna belum sah dan cuman foto kopi.

Pihak STIP Wuna berjanji ke BPN, akan membayarkan setelah kucur dananya. memang lalu pihak STIP Wuna meminta foto kopi untuk melakukan pengurusan, itupun kami tidak legalisir, beber Rajamuddin.
Rajamuddin juga heran, mengapa dalam pembangunan Rumah Susun (Rusun) sewa dikucurkan kementrian pada lokasi STIP Wuna, pada hal STIP Wuna tidak memegang asli dari sertifikat, juga foto kopi sertifikat yang pegang pengurusan tidak dilegalisir oleh BPN Muna.
Menurut Rajamuddin, Dulu memang mereka meminta foto kopi sertifikat asli pada BPN, pihak STIP Wuna beralasan untuk pengurusan.
Terkait sertifikat masih masuk dalam kawasan hutan, Rajamuddin menyatakan bahwa itu kesalahan tehnis, itu bisa kita revisi kembali kita akan batalkan dan kita akan terbitkan kembali sesuai dengan STIP Wuna miliki dan diluar kawasan hutan.
Bila memang ada lahan kehutanan disitu, kita akan tinjau kembali dan kita akan keluarkan haknya sesuai yang dimiliki STIP Wuna. Sertifikat STIP Wuna kan belum kita keluarkan, kita mohon Kakanwil BPN Sultra untuk dilakukan pembatalan dan kita revisi untuk diterbitkan kembali sertifikat sesuai dengan lahan yang tidak memakai kawasan hutan, terangnya.
“Makanya saya menarik sertifikat asli lalu, jangan diberikan kepada STIP Wuna, saya bisa dipenjara kalau bisa beredar, sebab ada keuangan negara yang belum terbayarkan atau nanti disalah gunakan,” katanya.
BPN ada kesalah teknis, karna itu kawasan hutan, BPN menandatangani surat ukurnya karena dinyatakan falid oleh anak buahnya, makanya dilakukan tanda tangan. Dalam waktu dekat, kita akan lakukan kroscek dengan lahan sertifikat dan kawasan hutan yang diukur pihak kehutanan oleh juru ukur BPN Muna, tutupnya.
Reporter : La Ode Alim








