Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Eksploitasi PT Prima Tambang Indonesia di Ogo Taring Lampasio, ” Ilegal”

Kegiatan Eksploitasi PT prima Tambang Indonesia di Hutan Taring,kecamatan lampasio kabupaten Tolitoli (Foto :Sahar)

Tolitoli,portalsulawesi.id- Kegiatan Perambahan Hutan dan Ekploitasi kekayaan Mineral di Hutan Lindung Taring kecamatan Lampasio kabupaten Tolitoli terus berlanjut, dengan dalih melakukan penelitian dan pengambilan sampel bebatuan di Hutan Lindung yang masuk kawasan Perlindungan Hutan Gunung Dako,Perusahaan Tambang tersebut diduga melakukan Kegiatan Ilegal dibidang Pertambangan.

Dengan dalih memegang Surat Ijin Eksplorasi dari Bupati Tolitoli,Pihak Perusahaan PT Prima Tambang Indonesia melenggang kangkung mengobok obok hutan perawan di Kawasan Hutan lampasio tepatnya di Ogo Taring yang masuk Wilayah Administrasi dua desa Yakni desa Maibua dan Desa Oyom.

Dari data yang dihimpun redaksi portalsulawesi,Ijin Ekspoitasi Kawasan Ogo Taring yang Masuk Hutan Lindung di kesatuan Pengelola Hutan (KPH ) II Gunung Dako sudah mencapai 50-60 Hektar,Terlihat keberadaan alat berat dan pekerja asing asal China dilokasi tersebut,surat “Restu” Eksploitasi PT Prima Tambang Indonesia bernomor 100/1860/ABK yang ditanda tangani Mohammad Saleh bantilan selaku Bupati Tolitoli tertanggal 20 september 2018.

Dalam point kesatu di surat resmi pemda Tolitoli tersebut disampaikan bahwa berdasarkan keputusan Bupati Tolitoli Tahun No13 Tahun 2012 tentang persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Prima Tambang Indonesia,Pihak Perusahaan dipersilahkan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan eksplorasi sesuai izin yang telah diberikan.

Poin inilah yang menjadi Acuan pihak perusahaan Tambang PT Prima Tambang Indonesia melakukan kegiatan di wilayah gunung Taring yang Notabene adalah Hutan lindung.

Status hutan Lindung pada kawasan yang dirambah perusahaan Tambang tersebut dikuatkan oleh pernyataan Kepala UPT KPH Gunung Dako, Ir.Carnoto,S.Hut.MM.IPM kepada tim Investigasi portalsulawesi,menurutnya Kawasan Hutan Taring masuk Wilayah Hutan Lindung dan kegiatan PT PTI tersebut adalah Ilegal dan Tidak memiliki Ijin .

“Kegiatan Perusahaan di Dusun Ogo taring tersebut salah dan tidak memiliki Ijin,kami sudah tegur dan paksakan untuk menurunkan alat alat kerjanya disana “ Kata Carnoto kepada media ini,Jumad (9/11/2018)silam.

Kepala UPT KPH Gunung Dako, Ir.Carnoto,S.Hut.MM.IPM (Foto:portalsulawesi)

Menurutnya,Pihak KPH Gunung Dako kesulitan dalam melakukan teguran baik secara Lisan maupun Surat menyurat kepada Pihak Perusahaan dikarenakan Keberadaan kantor Perwakilan maupun Kantor Pusat PT Prima Tambang Indonesia tidak Jelas keberadaannya,hal ini jelas menimbulkan Tanda Tanya baru terkait Keabsahan Perusahaan Tambang yang diberi Ijin Bupati Tolitoli tersebut.

“Kami Mau menyampaikan Surat teguran,disampaikan kemana?kantornya saja kami tidak tau keberadaannya di Sini (tolitoli,red) ,kami tidak tau menyurat kemana?” Ungkapnya.

Secara administratif wilayah kerja  KPH Unit II terletak di Kabupaten Tolitoli,Secara geografis terletak pada koordinat; 0° 35′ 10,58″ LU – 1° 19′ 40,49″ LU dan 120° 11′ 44,99″ BT – 121° 7′ 47,06” BT.

KPH Unit II ditetapkan sebagai KPH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 79/Menhut-II/2010 tanggal 10 Februari 2010 T entang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) Provinsi Sulawesi Tengah.

KPH Unit II ini dinamakan KPH Gunung Dako berdasarkan Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 10 tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2016.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.869/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah, wilayah KPH Gunung Dako memiliki luas ± 171.292,53 ha.

Saat Ini KPH Gunung Dako memiliki personil 42 Orang dengan 8 resort,luasa areal pengawasan mencakup Wilayah Dampal selatan Hingga Batas kabupaten Tolitoli Buol,50 persen hutan di KPH Gunung Dako merupakan Hutan Primer,30 Persen Hutan Sekunder dan sisanya 20 Persen Masuk Hutan Kritis.

Dalam Surat Rekomendasi Ijin yang diterbitkan Bupati Tolitoli Untuk Kegiatan Eksploitasi pada kawasan Hutan Taring tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah,Camat lampasio serta kepala Desa Maibua dan Desa Oyom,ini bermakna kegiatan PT Prima Tambang Indonesia di Kawasan Hutan Lindung diketahui Oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Tolitoli.***

Penulis : TIM Portal Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *