Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Minggu Pertama Pimpin Polres Tolitoli, AKBP  Hendro Purwoko, SIK, MH, Bekuk Pengedar Narkotika 

TOLITOLI  – Portal  Sulawesi. Com Luar Biasa,   AKBP ‘ Hendro Purwoko. SIK, MH. Yang  juga Kapolres Tolitoli ,Baru saja  menjabat menjadi Kapolres Tolitoli  Sudah berhasil  menciduk pengedar Narkotika jenis Sabu dan telah membuktikan kepada masyarakat Tolitoli  sesuai dengan  komitmennya  untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah Hukum Kerjanya  dan akan menindak tegas para pelakunya.

Dalam  sepekan Hendro menjabat menjadi Kapolres Tolitoli, sudah Berhasil  membekuk Narkotika jenis Sabu seberat 151,87 gram (berat bruto) narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan dari ke empat pelaku.

Penangkapan pertama  berawal di kelurahan Tambun Kecamatan Baolan pada hari selasa (06/11/2018) dengan tersangka S (30)  yang menyembunyikan 2,48 gram sabu yang siap di edarkan di wilayah Tolitoli.

Berselang dua hari, tepatnya hari kamis (08/11/2018) di Puncak pangi Kecamatan Baolan, Polres Tolitoli kembali menangkap 3 orang tersangka yang membawa 149,39 gram sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota new avanza warna hitam yang dibawa dari Palu untuk diedarkan di Tolitoli.

Ketiga tersangka tersebut adalah lk R, lk ID dan pr FN yang semuanya beralamatkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Atas tindakannya, ketiga tersangka tersebut di kenai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 115 ayat 2 (membawa narkotika gol.1 lebih dari 5 gram) ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 s.d. 20 tahun dan denda maksimum 8 milyar rupiah ditambah 1/3, Pasal 112 ayat 2 (menguasai narkotika gol.1 lebih dari 5 gram) ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 s.d. 20 tahun dan denda maksimum 8 milyar rupiah ditambah 1/3, Pasal 127 ayat 1 (penyalahguna narkotika gol.1) ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 132 (permufakatan jahat TP. Narkotika) ancaman sesuai pasal terkait kegiatanya.

satu  ( 1 ) gram sabu bisa menjadi 20 paket kecil dengan harga Rp.100.000, jika 150 gram berarti bisa merusak 3000 orang generasi bangsa dan dari segi ekonomi menghanguskan dengan sia-sia uang senilai Rp.300.000.000 dan merusak masyarakat Tolitoli dan perekonomian keluarga”  Terang  Kapolres Tolitoli  AKBP Hendro Purwoko SIK, MH. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Rupatama Polres Tolitoli, Jumat (09/11/2018).

Reporter : M. Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *