Parimo – portalsulawesi.id – Berkisar 510 orang warga Desa Biga Kecamatan Tomini, menandatangani surat pernyataan bersama meminta agar Kepala Desa Biga di non aktifkan dari jabatan. Tanda tangan itu digalang, sebagai bentuk mosi tidak percaya masyarakat terhadap Kepala Desa Biga.
Sejak lama masyarakat tidak lagi menginginkan kepempinan Kepala Desa (Kades), karena dianggap kerap tidak berpihak kepada masyarakat. namun kekecewaan masyarakat itu memuncak saat Desa Biga tidak diikut sertakan dalam kegiatan MTQ belum lama ini, oleh Kades, baik Risma maupun Kafila pada pelaksanaan MTQ Ke X tingkat Kecamatan Tomini yang diselenggarakan di Desa Ambesia Barat dengan alasan tidak mempunyai Dana.
Berbekal tanda tangan, sekitar 10 warga yang mewakili masyarakat Desa Biga mendatangi Rumah Jabatan(Rujab) Wakil Bupati Parigi Moutong pada Rabu( 24/10/2018) untuk menemui Wakil Bupati Badrun Nggai guna menyerahkan kumpulan tanda tangan tersebut.
Berdasarkan keterangan Idrus salah satu dari sepuluh Warga Biga yang menemui Wakil Bupati Parimo itu mengatakan tidak hanya tanda tangan, namun terdapat 15 poin yang dianggap menjadi masalah oleh kepemimpinan Kepala Desa Biga untuk diadukan masyarakat kepada Bupati.
Idrus mengatakan terkait 15 poin pengaduan antara lain yaitu mengenai kekecewan masyarakat terhadap Kades karena dianggap melalukan pembohongan kepada Masyarakat. Pasalnya sejak Rapat bersama BPD, Kamis(13/09/2018) lalu, alasan Kepala Desa tidak mengikutsertakan Desa Biga pada MTQ tersebut karena Camat Tomini tidak menandatangani Rekomendasi ADD tahap II Desa Biga dengan alasan masih terdapat dua Unit Jamban Keluarga yang belum selesai 100%. Sehingga Kades seakan menyalahkan Camat terkait ambsennya Desa Biga pada MTQ tersebut. Tetapi saat Masyarakat menanyakan langsung kepada Camat, Kata Idrus, Camat dengan lantang menjawab hari apa, tanggal berapa, jam berapa dan dimana tempatnya Kades Biga menemui saya untuk meminta tanda tangan Rekomendasi yang dimaksud.
” Maka mendengar penjelasan Camat itu kami Masyarakat merasa dibohongi oleh Kepala Desa terkait Camat tidak menandatangani Rekomdasi itu, sebab berdasarkan penjelasan Camat bahwa Kades tidak pernah menemui dirinya untuk memita Rekomendasi yang dimaksud,” Jelas Idrus.
Idrus selaku Tokoh masyarakat itu juga menambahkan bahwa yang juga dianggap adanya pembohongan oleh Kepala Desa Biga yaitu terkait laporan Kepala Desa bahwa hanya terdapat dua Unit Jamban keluarga yang belum selesai, namun kenyataan temuan masyarakat dilapangan justru terdapat tiga Unit yang belum selesai 100% pekerjaannya.
” Satu jamban keluarga tidak dilaporkan Kepala Desa,” Terang Idrus.
Selain hal itu. terdapat beberapa point terkait masalah keuangan Desa yang juga ikut dimuat dalam point aduan tersebut karena dianggap bermasalah.
” Kita menemui Bapak Wakil Bupati untuk mengadukan 15 point yang kami rasa menjadi masalah sehingga harus dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten,” kata Idrus, seusai menemui Wakil Bupati.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai mengaku sangat berterima kasih kepada masyarakat karena ikut berpartisipasi dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya terkait pengelolaan keuangan di Desa.
” Hal ini baik dilakukan masyarakat, karena langsung mengadukan ke Pemerintah Kabupaten terlebih dulu, sebab Masyarakat lain biasanya jika mendapatkan masalah yang begini langsung dilaporkan ke Kejaksaan,” Terang Wabup.
Badrun mengatakan akan segera menidaklanjuti beberapa point aduan tertulis oleh masyarakat dengan mendisposisikan aduan tersebut kepada Inspektorat Daerah.
” Jadi laporan masyarakat saya terima dan terkait masalah ini akan segera saya disposisi ke Inspektorat untuk turun kesana. Tetap saya akan pantau,” ucap Wakil Bupati.
CR : Deni Renaldi / Yunus
Editor : Redaktur








