Palu,portalsulawesi.id- Aksi Tidak terpuji Anggota Polres Donggala bernama Agustang (35) berpangkat Brigadir yang tertangkap Tangan membawa Satu buah Gardus berisi 10 Paket besar Sabu dengan Total 1 Kg menghantar dirinya berurusan Hukum,Oknum Polisi ini ditangkap oleh Satuan narkoba Polda Sulteng Usai menjemput Kiriman Paket Haram tersebut disalah satu Agen jasa Pengiriman di Kota Palu.
Gerak gerik Brigadir Agustang telah lama menjadi pantauan Tim Reskrim Narkoba Polda Sulteng,Tertangkapnya telah lama direncanakan setelah Informasi terkait Keterlibatannya diendus Polisi.
Penangkapan terhadap tersangka di pimpin langsung AKBP P Sembiring pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 14.15 Wita.
Setelah di lakukan penangkapan, di lokasi JNT Jalan Martadinata Kecamatan Mantimore. Brigadir AG membawa gardus yang beralamat Palu- Sulteng dari Binjai – Sumut, ternyata berisi 10 paket besar sabu yang di bungkus di dalam plastik hitam daam tumpukan makanan ringan.
Dalam keterangan Persnya, Selasa (25/9/2018) di MaPolda Sulteng, Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Setyo Budi Moempoeni didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko Harso membeberkan bahwa Polisi telah melakukan tes urin terhadap tersangka AG, hasilnya positif telah menggunakan Narkoba jenis sabu tersebu.
Kini tersangka di tahan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mencari tahu barang tersebut dari mana untuk siapa. bila memang ada yang tersangka lainya akan di lakukan pengejaran dan penahanan.
Polda Juga merilis hasil tangkapan 114 kasus sabu-sabu dan pil koplo dengan jumlah tersangka 163 orang, dari tangan 163 tersangka Telah disita Sabu sabu sebanyak 1,6 Kilogram dengan 3.786 Butir Pil Koplo medio tangkapan Juli Hingga September 2018 ini.
atas perbuatanya tersangka Brigadir AG, akan di kenakan dengan pidana yang di atur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,selain Pasal Pidana tersangka Brigadir Agustang terancam Hukuman Kode Etik dan Berpotensi Dipecat dengan Tidak Hormat (PTDH).***
Penulis : Jem/FL








