Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Satu Pelajar terlibat Narkoba yang di Amankan Polisi di “Rehabilitasi” BNN

Palu,portalsulawesi.id- salah satu Pelajar yang tertangkap membawa Narkoba di sekolah yang sempat menjalani pemeriksaan di Polres Palu dikembalikan ke Orang Tuanya dan menjalani Proses Rehabilitasi untuk pengguna Narkoba,hal ini di sampaikan Paur Subbag Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, minggu, 23 september 2018 kepada portalsulawesi melalui sambungan telpon.

Menurut Kadek Aruna,Siswa yang berinisial FD (16) di tangguhkan Penahannanya dan menjalani Rehabilitasi dikarenakan tidak tèrbukti memiliki Narkotika saat diamankan,dia hanya terbukti Positif memakai sabu melalui test Urine dan pengakuannya saat diperiksa.

” FD ditangguhkan penahanannya karena masuk rehabilitasi oleh BNN,dia saat diamankan tidak ditemukan barang bukti ,cuma Urinenya Positif mengandung Ampetamine” jelas Kadek.

Dari sumber yang layak dipercaya,terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu di Sekolah Menengah Atas 4 palu berawal dari kehilangan pompa air DAP sekolah,pihak sekolah melakukan penggeledahan kepada semua pelajar yang ada di sekolah tersebut.

Saat penggeledahan ditemukanlah Narkotika jenis sabu dan sebuah alat hisap (Bong),ada lima pelajar sempat diamankan dan dicurigai sebagai pengguna narkoba.

Atas inisiatif sekolah,siswa yang diduga membawa barang haram tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,dua pelajar digiring ke kantor polisi dengan barang bukti yang ditemukan tersebut.

Sebelumnya,media memberitakan terkait SatRes Narkoba Polres Palu berhasil mengamankan dua oknum pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu di sekolahnya, Senin, 17 September 2018, sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, Kamis, 20 september 2018, mengatakan bahwa kedua oknum pelajar itu berinisial AK(15) dan FD (16). Keduanya merupakan oknum pelajar di salah satu SMA yang berada di wilayah Palu Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua oknum pelajar itu, petugas menemukan  barang bukti Narkoba jenis Sabu di dalam tas keduanya. Dari dalam tas AK, petugas menemukan barang bukti enam paket diduga Sabu dan satu plastik klip bekas pembungkus sabu. Sementara dalam tas milik FD, petugas menemukan satu tabung kecil warna hitam dan satu buah alat isap sabu (bong),” ungkapnya.

Kadek juga menjelaskan bahwa saat dilakukan tes urine terhadap kedua oknum pelajar itu, keduanya positif mengonsumsi ampetamine. Kedua pelajar itu langsung diamankan di Mapolres Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat tes urine, keduanya positif mengonsumsi ampetamine,” tegasnya.

Kedua oknum pelajar SMA itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Palu AKBP Mujianto mengimbau kepada para guru agar lebih peka lagi bilamana mendapati gerak-gerik anak didiknya yang kemungkinan efek dari pengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba dan sejenisnya.

Menurutnya, peredaran Narkoba saat ini tidak lagi memandang usia, bahkan sampai ke anak usia sekolah.***

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *