Tolitoli, portalsulawesi.id – Masa Aksi Damai Aliansi Pemuda Dondo, didepan polda sulteng, palu 17/09/2018, tuntut Aktivitas pertambangan pasir batu dan kerikil ilegal di Desa Malulu Kecamatan Dondo, untuk segera di proses secara hukum, karena sudah mulai meresahkan masyarakat desa malulu,kec dondo kab toli toli, aktivitas ini sangat mengancam areal irigasi masyarakat
yang digunakan untuk mengairi lahan persawahan,
“Masyarakat juga meminta aktivitas ilegal ini segera di proses secara hukum secepatnya, karena jika tidak di proses secepatnya akan menjadi, catatan buruk bagi aparat penegak hukum kita, karena tidak tegasnya dalam melakukan penindakan kepada para pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin” Ungkap Korlap Masa Aksi Damai Aliansi Pemuda Dondo, Moh Taufik
Aliansi pemuda dondo dan Masyarakat juga meminta kepada instansi terkait untuk tidak mengeluarkan Izin Usaha
Pertambangan ( IUP ) apapun di desa malulu, karena itu bisa menimbulkan konflik dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan areal pertanian mereka, Berdasarkan hasil temuan masyarakat didesa malulu, telah dilakukan aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Karya Toba menggunakan alat-alat berat.
“kemudian materialnya di muat menggunakan dum truk digunakan untuk pembangunan infrakstruktur di luar desa Malulu, termasuk juga diduga digunakan untuk pembangunan jalan diluar daerah Kabupaten Tolitoli” Tambah Moh. Taufik
Dirinya pun menambahkan bahwa Aktivitas ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan jika kita merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) dengan Nomor:540/5032-Minerba/DESDM, Perihal Daftar Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Batuan s/d Maret 2018, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2018.
Dalam masa aksi damai tersebut, masyarakat menyuarakan tuntutan agar harus di penuhi oleh penegak hukam pasalnya bertentang dengan undang undang pertambangan, yang tak mengantongi izin resmi dari dinas ESDM provinsi sulteng, dan tuntutan di terima DIRKRIMSUS
Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Arief Agus Marwan, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut
“Kami menerima aduan tersebut dan akan menindak lanjutinya atas laporan ini” ujar Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Arief Agus Marwan,
Setelah JATAM mengirimkan surat Permintaan Daftar IUP Batuan Yang Aktif, baik yang dalam Tahapan EKPLORASI Maupun yang Eksploitasi/Operasi Produksi, kepada dinas ESDM Provinsi.

“Dalam surat yang diberikan oleh DINAS ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mencantumkan beberapa lampiran IUP yang aktif di semua kabupaten dan kota. Tidak satupun IUP Eksplorasi dan IUP Eksploitasi/Operasi Produksi yang di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tolitoli dan pemerintah Provinsi untuk kegiatan pertambangan yang ada di desa malulu tidak di temukan, sehingga aktivitas pertambangan PT. Karya Toba sejak bulan Februari 2018 di desa
Malulu adalah aktivitas ilegal” Tambah Massa Aksi
Sehingga massa aksi menganggap aktivitas Pertambangan Pasir Batu dan Kerikil yang dilakukan oleh. PT. Karya Toba di Desa Malulu Kecamatan Dondo ilegal, dan aktivitas ini juga mengancam areal irigasi masyarakat yang digunakan untuk mengairi areal persawahan, dan mendesak :
1.Aparat Penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka para pelaku
penambang ilegal ini, karena aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pengelolaan pertambangan Mineral dan BatuBara.
2.Mendesak instansi terkait khususnya Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah tidak menerbitkan atau merekomendasikan Izin Usaha Pertambangan apapun di sepanjang sungai malulu, karena ini bisa menimbulkan konflik sosial dimasyarakat dan memberikan dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Sumber : JATAM Sulteng
Editor : Deni Renaldi








