TOLITOLI, portalsulawesi.id Jumat 14.September 2018 Sekitar pukul 19.30.Wita Tim Eksekutor kejari Tolitoli berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan baju batik senilai Rp 1,9 miliar pada tahun 2011 s/d 2012.
Tim penyidik tindak pidana korupsi melakasanakan eksekusi terhadap sekertaris pribadi Bupati Tolitoli ( Sepri)
Pasca turunnya surat penolakan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus pengadaan baju batik tahun 2013.
Terdakwa inisial AB diciduk tim penyidik Pidsus Kejari Tolitoli, dikediamannya dikawasan BTN Moipos Nopi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Jumat 14 September 2018 sekira pukul 19.30 wita.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tolitoli Ridwan Marban SH menuturkan, pasca turunnya dokumen kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada bulan Januari 2018 lalu terdakwa sudah empat kali mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pihaknya, sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan eksekusi kepada AB.
“Terdakwa sebelumnya sudah menjalani masa penahanan di Kelas IIB Tolitoli selama tiga bulan, dimana vonis majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara,”Terang Kasi Pidsus Ridwan Marban SH.lewat Via Telpon pada Aplikasi WhatsAp kepada media Portal Sulawesi 15/9/2018 pukul 9.00 Wita
Lebih jauh Ridwan SH menambahkan, untuk rekanan bernama David Kuntoro pihaknya masih menunggu putusan kasasi dari MA sehingga belum diputuskan kapan untuk dieksekusi.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam batik Pemkab Tolitoli divonis bersalah dengan hukuman beragam oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah
Ketiga terdakwa adalah Mohammad Sabran yang divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsidaer satu bulan kurungan.
Terdakwa selanjutnya adalah ” AB ” yang divonis satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa David Kuntoro yang divonis satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp 100 juta, subsidaer dua bulan penjara.
Mohammad Sabran adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan AB sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta David Kuntoro selaku rekanan pengadaan seragam baju batik senilai sekitar Rp 1,9 miliar pada 2011-2012.
Pada sidang sebelumnya, Mohammad Sabran dan AB masing-masing dituntut pidana selama empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Namun AB dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp 11,5 juta subsider satu tahun penjara.
Sedangkan David Kuntoro dituntut pidana penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 398,9 juta subsider dua tahun penjara.
Para terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : M. Yusuf








