Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Sebar Ujaran Kebencian lewat Akun Bajakan,Seorang Napi di Aniaya Sesama Napi

Ilustrasi Napi (ist)

Palu,portalsulawesi.id–  Seorang Warga Binaan pemasyarakatan (Warbinpas) atau biasa disebut  narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Petobo Palu terpaksa Menjalani Perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu,usai di Aniaya Oleh Warbinpas lainnya pada Rabu Malam ,(12/9/2018).

Pengeroyokan oleh sejumlah napi terhadap pelaku bermula dengan adanya dua status di akun sosial media facebook milik Imelda Rompon yang merupakan petugas poliklinik di Lapas kelas IIA Palu. Kalimat status tersebut menjelek-jelekkan satu agama atau ujaran kebencian sehingga membuat Napi lainnya marah dan geram.

Dengan status tersebut kemudian di capture dan disebarluaskan. Sejumlah napi merasa keberatan, kemudian mencari tahu kebenarannya. Atas izin pihak Kementerian Hukum dan Ham Sulteng akhirnya pihak napi yang keberatan tersebut dipertemukan dan berdiskusi dengan pemilik akun facebook Imelda Rompon serta ahli IT. ungkap Kepala Kementerian Hukum dan Ham Sulteng Drs. Juliasman purba, M.si

Kepala Kementerian Hukum dan Ham Sulteng Drs Juliasman purba M.si (foto:hendrik)

Karena Imelda yang merupakan pegawai Poliklinik di Lapas Petobo merasa tidak melakukan, ia pun bersedia menemui para napi yang merasa keberatan dengan status facebook yang mengandung unsur sara dan ujaran kebencian tersebut.

Dari Pertemuan tersebut terungkap bahwa Seorang Warbinpas Kasus Pembunuhan yang diperbantukan di Poliklinik Lapas sengaja membajak Akun Medsos Facebook milik Imelda Rompon untuk menyebarkan Ujaran kebencian dan SARA dan menyebar luas di dunia maya tersebut yang membuat para Napi lainnya keberatan.

Berdasarkan  penelusuran para napi yang merasa keberatan itu akhirnya mengetahui penyebar awal berasal dari Handpone salah satu napi yang diketahui dipekerjakan dan membantu Imelda di poliklinik Lapas.

Kini pelaku ujaran kebencian kini di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan,Usai menjalani Perawatan Warbinpas yang diduga menyebar Ujaran Kebencian dan SARA tersebut diserahkan ke Polda Sulteng Untuk menjalani pemeriksaan terkait Motivasinya Menyebar Ujaran Kebencian Tersebut.***

Reporter :JeM/FL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *