Sultra-Muna, portalsulawesi.id – Sarifudin (42) warga jalan tengiri Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, melaporkan empat orang yang diduga melakukan pengancaman terhadap dirinya ke Polres Muna.
Keempat warga Kecamatan Katobu Kabupaten Muna itu saya kenal dengan sebutan nama,
1. Sin alia mama dela
2. Josua anak pak daniel seorang polisi di buton
3. Detrin anak pak daniel
4. Istri pak daniel
Sapaan akrabnya La Fudi alis Ikbal menjelaskan, Mereka berempat saya lapor ke Polres Muna akibat mengancam saya dengan kata yang berulang dan seakan mengerikan melalui via telpon dan SMS, misalkan pada 30 juli 2018 kejadian pertama dia menelpon dia mengancam pukul 18.00 wita dan kedua 16 agustus 2018, katanya Detrin ‘bapakku mau menembak kepalaku dan meminum darahku’.
“Bahkan ada perkataan yang mengatakan diriku sebagai keluarga binatang, ini yang keluarga saya tidak terima dengan perkataan seperti itu” kesalnya.
“Pihak keluarga saya bilang, bila tidak ditindaklanjuti oleh Polres Muna, maka keluarga saya akan bertindak, sebab menyinggung keluarga saya, adai saja saya saja yang dibilang binatang mungkin keluarga saya tidak tersinggung,” tegasnya.
“Hingga tanggal 27 agustus 2018 baru saya adukan kepolisi, lalu polisi mendatangi pelaku dan iya mengelak, jadi saya langsung Ke Polisi untuk perkara ini dilanjutkan ditanggal 28 agustus 2018,” kata La Fudi dalam Jumpa Persnya, selasa (11 September 2018).
“Pada saat saya pingin laporkan di Polres Muna, polisi yang jaga bilang Adukan saja, penyidik bilang antara laporan dan aduan sama saja, nanti saya akan berikan tanda terima laporannya, nanti saya akan ditelpon, tapi sampai sekarang belum diberikan dan belum dihubungi” bebernya.
“Saya sudah diperiksa oleh penyidik untuk diambil keterangan tangga 10 September 2018, tetapi belum ada tanda laporan yang diberikan sebagai bukti saya sudah melapor ke Polres Muna, saya juga heran dengan Polisi yang belum memberikan tanda bukti laporan tapi saya sudah diperiksa,” ungkapnya.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum hingga maju kepengadilan sesuai hukum yang berlaku. Sekarang keluarga saya yang saya hadipi karena tidak terima dengan perkataan keluarga binatang, seakan saya membiarkan perkataan itu, pada hal sudah saya laporkan ke Polres Muna” tuturnya.
“Saya menghargai kepada pihak ke Polisian untuk menyelesaikan persoalan ini, seperti yang sudah saya laporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, pengamcaman, undang undang IT, membawah nama keluarga untuk kebencian” tutupnya.
Reporter : La Ode Alim








