Sultra-Muna, portalsulawesi.id – Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali menangkap lima orang pengedar sabhu di Desa Pajala Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat, sabtu (8 September 2018) sekitar pukul 20.50 wita.
Kelima orang itu benama :
1. Agus Salim alias Agus (35) warga Desa Katangana Kecamatan Toworo Selatan Kabupaten Muna Barat
2. La Ode Aksar alias Kalepe (33) warga jalan gatot subroto Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna
3. Ambo Dae alias Dae (42) warga Desa Katangana Kecamatan Toworo Selatan Kabupaten Muna Barat
4. Marsuki alis Suki (35) warga Desa Mamuntu Kecamatan Toworo Selatan Kabupaten Muna Barat
5. Mian (29) warga Desa Abadi Jaya Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP. Muhammad Ogen Sairi mengatakan, kami menangkap ke lima orang pengedar sabhu dari dua tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat info dari masyarakat dan dilakukan pengembangan.
“TKP pertama dilakukan penggerebekan di rumah Nawir Desa Pajala Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat sekitar pukul 20.50 wita dan ditemukan Mian dan Marsuki sedang melakukan pesta sabhu dengan barang bukti kedapatan satu buah pireks yang didalamnya terdapat kristal bening sabhu, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menuju ke TKP kedua, bertempat di Desa Katangana sekitar pukul 22.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Agus Salim, Kalepe, dan Dae, ditemukan barang bukti dua sachet kristal bening yang disimpan didalam pembungkus Sampoerna, kata Ogen dalam jumpa persnya,” senin (10 September 2018) diruang Rumah Edukasi Anti Narkoba.
Menurut Ogen, TKP rumah nawir ditemukan barang bukti, 1 buah pireks berisi kristal bening disuga sabhu, 2 sachet kosong ukuran besar, 2 sachet kosong ukuran sedang, 1 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet bekas pakai ukuran kecil, 3 korek api gas, 1 bong yang dibuat dari botol aqua yang sudah dipasang pipet, 5 buah potongan pipit yang sudah dibentuk, 2 sendok takar yang terbuat sari pipet, 1 tupperwear dengan penutup warna orange.
Selanjutnya di TKP rumah Agus ditemukan barang bukti, 2 sachet kristal bening diduga sabhu, 1 buah prmbungkus rokok sampoerna, 6 korek api gas, 1 buah penutup botol air mineral yang sudah dilobangi, satu sachet kosong bekas pakai, tambahnya.
Dari kelima tersangka setelah dilakukan tes urine, empat terdeteksi positif dan hanya Mian yang negatif, namun mian ditangkap sebagai pengedar walaupun tidak memakai sabhu, bebernya.
“Sabhu didapat dari agus yang memesan dan mentransfer uang melalui rekening Kalepe, kemudian barang sabhu dibagi dua oleh Agus diberikan kerekannya yang memesan di Desa katangana, sebagian Agus gunakan bersama kalepe dan rekannya,” jelasnya.
“Barang bukti sabhu dari kedua TKP seberat 1,59 gram dan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 junto pasal 13 ayat 1 atau pasal 127 huruf a undang undan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman masiksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar maksimal dan 1 miliar minimal,” ungkapnya.
Saat ini kelima tersangka dilakukan penahanan di Sat Resnarkoba Polres Muna untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tutupnya.
Reporter : La Ode Alim








