Sultra-Muna, portalsulawesi.id – Polsek Tongkuno menangkap seorang bapak di Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dalam kondisi gila, minggu (9 September 2018) sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolsek Tongkunk IPDA Darul Aqsa S.H mengatakan, tersangka benama La Ole (42) dengan pekerjaan sebagai tukang batu ditangkap atas laporan saudaranya La Riu berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 12 / IX / 2018 / Reskrim sek,tanggal 09-09-2018
“Saudara tersangka melapor kepolisi dengan laporan Polisi Nomor : LP / 29 / IX / 2018 / Sultra / Res Muna /SPKT, tanggal 09 September 2018, dengan dugaan menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya inisial OR (18),” kata Darul Aksa kepada portalsulawesi.id, senin (10/9).
Dia menambahkan, peristiwa terjadi bejad sang bapak kandung itu dihari jumat (7 September 2018) sekitar pukul 01.00 wita, yang dilakukan tersangka diatas pondok tempat korban dipasung akibat tidak waras/gila.
“Tersangka dijerat dengan pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Subs.Pasal 290 ayat (1) KUHP lebih suns.Pasal 294 ayat (1) KUHP dengan ancama 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Hari ini korban dilakukan visum dirumah sakit umum raha guna kelanjutan proses hukum lebih lanjut, tutupnya.
Reporter : La Ode Alim








