Sultra-Muna, portalsulawesi.id – La Ode Sabaruddin (37) membantah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik terhadap istrinya Rahma Fitria Larisu, sabtu (25 Agustus 2018) lalu sekitar pukul 20.30 wita.
Semenjak menikah 2011 lalu, sekitar tujuh tahun lamanya, keduanya dikaruniahi dua orang anak dengan usia yang masih belia, yang kakak lima tahun dan yang bungsu tiga tahun setengah.
La Ode Sabaruddin mengatakan, akhir-akhir ini, rumah tangga kami sudah tidak harmonis, bahkan kami berdua sudah pisah rumah selama lima bulan.
“Saya kaget ketika ada panggilan penyidik Polres Muna, untuk dilakukan pemeriksaan dikantor polisi tanggal 6 September 2018, atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga atas laporan polisi istri saya Rahma Fitria Larisu tertanggal 25 Agustus 2018,” kata Udin dalam keterangan persnya, minggu (9/9/2018).
Dia menambahkan, atas pemeriksaan itu, saya langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik pembantu Dwi Ferly Fiesta seperti yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya bingung, kenapa istri saya melapor ke Polres Muna dan saya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, pada hal saya tidak melakukan apa-apa terhadap istri saya Rahma Fitria Larisu,” ungkapnya.
Pada saat kejadian sabtu, 25 Agustus 2018 lalu, dijalan bunga tanjung Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna dirumah orang tua saya, datang istri saya ditemani rekannya. Saya langsung masuk rumah dan menggendong anak saya yang berusia tiga setengah tahun, tuturnya.
“Lalu istri saya masuk kerumah orang tua saya, tempat saya tinggal semenjak pisah dengan istri saya, dan dia menarik tangan anak saya sampai masuk keruang tamu, saya mencoba terus menghidar dan melarang dia mengambil anak saya,” terangnya.
Hendak ingin merampas, dari gendongan saya, disitulan kami bertengkar dan dilerai oleh ayah saya La Ode Musa, tangan terlepas dari anak saya dan saya langsung pergi ke meja tamu bersama anak saya yang dalam gendonganku, bebernya.
“Istri saya langsung marah dan dia mengatakan ‘jangan urus lagi dia’, trus saya sabung ‘saya tidak urus lagi kamu, ko gugatmi saya cerai’, terus istri saya sebelum pulang sempat berbicara ‘nanti kita ketemu dipengadilan’, itulah yang terjadi,” jelas Udin sapaan akrabnya.
Saya berharap dalam menjalankan proses hukum, Polres Muna tak ada intervensi dan dijalankan secara profesional sesuai aturan perundang undangan, harapnya.
La Ode Ahmad Randal Anas SH sebagai kuasa hukum terlapor La Ode Sabaruddin menyatakan, kami menduga dalam penetapan tersangka penyidik Polres Muna tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“Klien saya tidak menerima surat panggilan pemeriksaan, hanya memanggil terlapor melalui via telpon dan langsung ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan BAP,” kata sang pengacara muda Randal.
Merasa tidak bersalah, klien saya menghadiri panggilan, sebagai iktikad baik dan koperatif terhadap penyidik, bebernya.
Saya mengilustrasikan, “lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”, tegasnya.
Bila proses hukum naik sampai tingkat kejaksaan, maka kita akan melakukan prapradilan terhadap penetapan tersangka penyidik Polres Muna terhadap klien kami, tutupnya.
Reporter : La Ode Alim











