Sultra-Muna, portalsulawesi.id – Polres Muna mengamankan dua pria diduga memiliki barang haram narkotika jenis PCC Tramadol, Rabu (5 Sepetember 2018).
Dari informasi yang dihimpun, keduanya bernama Fandi jalan agusalim dan Ula jalan Sgoldaria warga kecamatan katobu.
Dari keduanya didapat barang bukti sebanyak 29 sachet PCC jenis Tramadol, satu sachet 10 butir jadi sekitar 290 butir pcc jenis tramadol.
Saat kapal malam tiba pukul 04.15 di pelabuhan Nusantara Raha, pelaku pingin mengambil barang bukti dipenitipan kapan malam yang dikirim melalui kendari, namun dikapal malam lolos, tertinggal barang bukti dipenitipan barang.

Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Muna langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua pelaku yang didapat dirumahnya, Fandi kedapatan dijalan agusalim dirumahnya yang merupakan residivis bebas dua tahun lalu, sementara Ula di jalan Sgoldaria dikediamannya.
Sekitar pukul 05.30 wita, mereka berdua langsung dibawah di Polsek KP3 Raha, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita langsung menuju Polres Muna untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Muna AKP Mohamad Ogen Sairi di Polsek KP3 Raha, “enggan berkomentar dengan alasan tunggu saja Konfresi Pers dari bapak Kapolres Muna AKPB Agung Ramos Paritongan Sinaga,” singkatnya.
Reporter : La Ode Alim








