Parimo – portalsulawesi.id, Tanpa ada titik terang terkait penanganan dugaan kasus korupsi pada pembangunan pasar di Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong yang tak kunjung mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan Pihak penegak hukum parimo,
Sebelumnya, Kasus Pembangunan Pasar di Ambesia Selatan ini yang menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat, khususnya warga Desa Ambesia Selatan ini, kian mencuat pasalnya kasus ini diduga menyeret mantan PLT Kades Ambesia Selatan yang juga merupakan salah satu staf di Kantor Camat Tomini serta di duga melibatkan sekdes di tahun 2015.
Anehnya lagi pada tahun 2016 TIM PANSUS DPRD parimo dan tim pemeriksa INSPEKTORAT yang langsung meninjau TKP pasar tersebut seakan bungkam begitu saja, di duga kuat ada permainan “Petak Umpet” soal dugaan korupsi mangkraknya pembangunan pasar tersebut oleh tim pemeriksa, hingga berita ini di rilis kembali oleh media, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Ambesia Selatan ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, Padahal jelas-jelas merugikan uang negara dan ada fisiknya di depan mata.
“Kami minta aparat penegak hukum berlaku adil dalam menegakkan persoalan hukum. Padahal sudah di periksa oleh Inspektorat, tapi kok, seakan persoalan ini diamkan begitu saja oleh Inspektorat dan Pihak Kejaksaan, bukti pembangunan fisik pasar yang tidak selesai ada, tapi tidak pernah tersentuh oleh hukum” kata salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
sumber, meminta aparat penegak hukum untuk tidak diam dan larut begitu Saja. Keluhnya.
“Bahkan sisa material bangunan semen, seng dan lainnya sempat ada di rumah warga di sekitar pasar, tapi sudah di ambil kembali oleh pihak rekanan toko yang di belanjakan bahan bangunan, katanya pihak pelaksana kegiatan masih berutang di toko” Tambah Sumber lainnya.
Saat media menyambangi toko yang dimaksud, dan membenarkan perihal tersebut.
“Benar pak, mereka masih ada hutang sama saya, makanya saya ambil kembali barang saya, saya rugi pak karena ini barang putaran uang toko, sudah berulang kali saya tagih cuman di janji janji mereka, Daripada saya rugi mendingan saya ambil barang saya yang belum terpakai, kalau urusan untung rugi saya rugi pak. Karena barang yang saya ambil tidak sesuai lagi dengan saat di ambil saat itu” Jelas Ham selaku rekanan dan pemilik toko bahan Bangunan saat di temuai oleh media.
Untuk diketahui, Besaran anggaran pasar yang dibangun berjumlah kurang lebih Rp. 130.000.000, yang dibebankan pada APBN (Dana Desa) pada tahun 2015 silam, kenyataannya pembangunnya, tidak selesai tampak hanya pondasi dan tiang beton yang berdiri, bak pohon tak berdaun. ada serta kayu yang mulai lapuk terkena terik matahari dan hujan,
kepala inspektorat Parigi Moutong, Masdin, saat di konfirmasi oleh media portalsulawesi.id mengatakan kiranya mendia menanyakan perihal pasar Ambesia Selatan di Tomini kepada tim Pemeriksa.
“Kalau soal itu tanyakan pada tim pemeriksa, kala itu selaku tim pemeriksa Qurais, agar datanya real” Tutur Masdin selaku Kepala Inspektorat Parimo.
Qurais yang disebut oleh kepala inspektorat parimo menjadi tim pemeriksa pun saat ditanyakan perihal kejelasan hukum atas kasus pasar Ambesia Selatan Kecamatan Tomini, mengaku bahwa kasus ini sudah di PH,
“Kasus ini sudah kami PH dan laporkan hasilnya ke pimpinan untuk di proses ke penegak hukum, dan yang bersangkutan PLT kades sudah kami proses dan dia berihtikat baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya hingga batas akhir yang kami berikan sejak tahun 2016 silam, jika dalam ketentuan waktu juga tidak bisa menyelesaikan kami serahkan ke penegak hukum. Kami selaku tim pemeriksa dan audit, merekomendasikan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan ke pimpinan” tutup Qurais
Sementara itu, waktu yang diberikan oleh Inpekstorat adalah 60 Hari (Januari – Februari) 2016, dan hingga hari ini pasar tidak ada penyelesaian,
“Kita Tunggu ” Taji” dari Inpektorat dan Kejaksaan maupun penegak hukum lainnya untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terkait korupsi” Ungkap Masyarakat Setempat.
CR : Deni Renaldi/Yunus
Editor : Redaktur








