Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Endus Aroma Dugaan KKN terkait Ijin AMP,Bupati dan Kadis PUPR Sigi Diperiksa Polisi

AMP Yang diduga Tak Berijin di Sigi (Foto:Doel Deadline-News.com)

Palu,portalsulawesi.id– Kisruh ditolaknya pemberian Ijin Aspalt Mixing Plant (AMP) kepada PT.Berkat Meriba Jaya di Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi memasuki tahap baru,Usai memeriksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Sigi Torky Turra, Kepolisian daerah Sulawesi Tengah kembali memeriksa Bupati dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sigi,selasa ( 28/08/2018).

Dengan berkemeja Putih lengan Panjang yang dipadukan dengan Celana panjang Hitam dan berkaca mata,Bupati Sigi Moh.Irwan Lapatta S.Sos M.Si tampak serius menjawab pertanyaan penyidik di ruang Periksa Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng ,sementara Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sigi Iskandar Nontji memakai Seragam ASN serta  Kabag Hukum Pemkab Sigi Rusdin tampak juga di mintai Keterangannya.

Para pejabat teras di Kabupaten Sigi ini dimintai Keterangannya Oleh Penegak Hukum terkait Pengembangan Kasus Dugaan Mal Administrasi pemberian Ijin Aspalt Mixing Plant (AMP) yang terkesan “Pilih Kasih”,Bupati Sigi Moh.Irwan lapatta S.Sos M.Si serta Iskandar Nontji diperiksa sejak Pukul 09.00 Wita.

Kehadiran Bupati Sigi Moh.Irwan serta Kadis PUPR Sigi Iskandar Nontji Dipolda Masih diperiksa sebagai Saksi,kasus Ini juga masih dalam Tahapan Penyelidikan Umum.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati, SH,menurutnya Pemeriksaan Bupati dan kadis PUPR Sigi untuk mengumpulkan Bahan Keterangan dalam mendalami Dugaan Praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan Ijin AMP dan usaha pertambangan lain di Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi,Moh.Irwan Lapatta S.Sos.M.si

 “Untuk hari ini pemeriksaan Bupati dan Kadis PU Sigi terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pemberian ijin penempatan Asphalt Mixing Plant (AMP) join bisnis antara Eddy Yonas, Yasin (Acin) Malewa dan Dede (Johari) Sakung di kabupaten Sigi, kita cukupkan dulu sore ini. Mengingat banyak juga tugas-tugas Negara yang mereka harus kerjakan. Jadi kita hargai sebagai pejabat publik. Olehnya nanti Sabtu (1/9-2018) kita lanjutkan lagi pemeriksaannya (Penyidikannya),”ujarnya seperti dikutip dari Deadline-News.com.

Bupati Sigi Moh.Irwan lapatta S.Sos M.Si serta kadis PUPR Sigi Iskandar Nontji dalam Pemeriksaan Polisi didampingi oleh pengacara yakni Sule, SH dan Syahrul, SH.

Menurut Sumber Tepercaya ,Penyalahgunaan Peruntukan Ijin yang tidak sesuai antar RT-RW kabupaten Sigi kepada Puluhan Usaha AMP di bantaran Sungai Palu rawan terjadi di Sigi,bahkan Pelanggaran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang lingkungan Hidup sering diacuhkan oleh Dinas terkait.

“Ada Perda Kabupaten Sigi Nomor 21 tahun 2011 tentang Rencana RT-RW tahun 2010-2030 serta UU Republik Indonesia No 35 Tahyn 2009  tentang Lingkungan Hidup jelas-jelas dilanggar Oleh Pemda Sigi “ Ujar Sumber Yang Minta Namanya jangan dimediakan.

Dalam Peraturan Daerah kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030 secara jelas ditentukan Zonasi zonasi wilayah kawasan strategis, Untuk kabupaten Sigi Hanya ada tiga Pengelompokan Zonasi yakni Zona Kering dan Zona basah serta Zona Konservasi.

Zona Kering yang dimaksud adalah Daerah daerah yang mempunyai Potensi pengembangan Pemukiman Penduduk,sementara Zona Basah adalah daerah Yang mempunyai Potensi Untuk Pengembangan Pertanian dan Perkebunan,sementara Zona Konservasi adalah Kawasan Hutan Lindung yang berada dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Dalam Perda nomor 21 tahun 2011 terkait RT-RW Kabupaten Sigi Tahun 2010-2030 tidak ditemukan Peruntukan Zona Kawasan  Industri,parahnya lagi Sepanjang Wilayah Sungai lariang merupakan Zona Pengembangan Sistem jaringan Prasarana Sumber Daya Air (Paragraf 3 pasal 12 tentang Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air ,Poin 1-5),Bukan zona Industri maupun Pertambangan.

Kabarnya,hari Sabtu bertepatan Tanggal 1 September 2018,Bupati dan kadis PUPR Sigi kembali dijadwalkan menjalani Pemeriksaan di Polda Sulteng,terkait Materi pemeriksaan kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Belum dapat memberikan Keterangan lebih Rinci.***

Source :Deadline_News,com

Ditulis Kembali : Redaktur Portalsulawesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *