PARIMO portalsulawesi.id – Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Pada kenyataannya tidak semua manusia mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan menyadari hal tersebut sehingga keharusan turun tangan membantu warga yang tidak mampu.
Program beras untuk warga miskin (Raskin) sebuah usaha pemerintah untuk membantu warga miskin memenuhi kebutuhan pangan. Raskin merupakan salah satu program pro rakyat unggulan pemerintah yang berada dalam kluster pertama, Ada empat kluster program pro rakyat yang saling berkaitan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Raskin sendiri dimaksudkan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga sasaran (RTS). Setiap RTS memperoleh raskin 10 kg/bulan, dari bansos yang sudah di gratiskan, Raskin yang disalurkan harus berkualitas medium, tidak bau, dan tidak berkutu, Raskin didistribusikan oleh Perum Bulog ke kantor desa/kelurahan atau yang biasa disebut titik distribusi, Dari titik distribusi raskin menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) parimo, untuk disalurkan ke masing-masing RTS.
Ada yang langsung disalurkan ke penerima manfaat, ada yang dikelola kelompok masyarakat (Pokmas) dan ada yang melalui perangkat desa RT dan RW Disuatu desa terdapat sebuah polemik yang berkepanjangan, konon desa Ambesia induk, yang terdata dari pemerintah pusat untuk mendapatkan raskin dengan sebanyak 10 kg/kk, anehnya dari polemik ini akhirnya aparat desa membuat kebijakan, dengan membagi rata dengan sebanyak 4kg/ kk, yang bertujuan meredam polemik yang ada di desa tersebut.
Tapi kenyataan ada salah satu warga yang tak mau di korankan, mangatakan pada media ini, bahwa dirinya tak lagi mendapat raskin dari pemdes Ambesia,
“Sepertinya ada merasa janggal dengan kebijakan kades yang menghapuskan diri untuk saya sebagai penerima raskin, padahal saya adalah penerima raskin dari pusat berdasarkan pendataan BPS tahun 2005 hingga sekarang” Ucapnya.
Lanjut sumber, pemdes mengatakan bahwa namanya sudah di hapuskan berdasarkan data dari pemda parimo,
“Anehnya kok bisa ya, pemda menghapus data penerima jatah raskin warga tak mampu, saya juga menyesalkan kades yang tidak transparan hanya mementingkan golongan tertentu, seakan-akan mengotak kotakan warga yang mestinya tidak mendapat raskin, malah mendapat raskin kami yang mestinya menerima malah di hapuskan” kesal sumber.
Selain itu, ia meminta agar kepala desa agar melakukan pendataan ulang kembali warga yang masuk dalam daftar RTS melalui (Musdes) . Sehingga semua warga miskin bisa di desa ambesia induk mendapatkan raskin.
“Data yang ada ini memakai data lama sejak 2005. Jadi mungkin ada yang meninggal atau berubah statusnya, Tambah Sumber
Sementara itu kades Ambesia Induk, Safir, saat di konfirmasi via telphone genggamnya, enggan berkomentar, soal penyaluran raskin di desanya, kades pun dinilai tak koporaktif terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
CR : Deni Renaldi/Yunus
Editor : Redaktur








