Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

ASN di Lingkup Pemkot Palu Ikut Penyuluhan Bahasa Indonesia

Sekertaris Daerah Kota palu Asri SH menghadiri PembukaanPenyuluhan Bahasa Indonesia yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sulawesi Tengah,Senin (20/8/2018) di ruang Kasiromu Kantor Walikota Palu (foto:Humas Pemkot palu)

Palu,portalsulawesi.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palu mengikuti Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sulawesi Tengah,Senin (20/8/2018) di ruang Kasiromu Kantor Walikota Palu.

Pemerintah Kota Palu diwakili Oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri, SH, membuka secara resmi Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi ASN di Lingkungan Pemkot Palu.

ASN Pemkot Palu Ikuti Penyuluhan Bahasa Indonesia di Gedung Kasiromu Kantor Walikota Palu (Foto:Humas Pemkot Palu)

Dalam Sambutannya,Sekkot Palu Asri berharap  penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dilingkup Pemerintahan Kota Palu harus sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan serta berdasarkan kaidah, ejaan, pilihan kata, tata istilah, kalimat, dan paragraf.

Sekkot Asri SH Juga mengucapkan Terima Kasih kepada Balai Bahasa Indonesia yang Telah meninisiasi Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga nantinya ASN Pemkot Palu dapat menerapkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik itu secara lisan maupun secara tertulis.

“Tata naskah dinas di lingkungan Pemkot Palu, memang masih banyak yang belum sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,” katanya seperti yang dikutip dari laman Humas Pemkot Palu.

Diharapkan dalam penyuluhan ini agar tidak merubah/mempertentangkan format penulisan surat yang berbeda antara instansi lain dengan tata naskah dinas yang telah diberlakukan di lingkungan Pemkot Palu sesuai yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palu.

Sekkot Asri SH Juga berpesan para peserta agar benar-benar mengikuti penyuluhan dengan seksama sehingga nantinya tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan dalam teknis persuratan sesuai tata naskah dinas.***

Sumber : Humas Pemkot Palu

Editor     : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *