Jakarta,portalsulawesi.id- Hakim Mahkamah Konstitusi Yang menyidangkan Perkara Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pada Pilkada Donggala 2018 akhirnya memutuskan menolak semua Gugatan Paslon nomor urut 3 Vera E. Laruni SE – Taufik Burhan S.Pd, M.Si (Vegata) terhadap Keputusan KPU Donggala yang memenangkan Paslon nomor Urut 2 Drs Kasman Lassa –Moh.Yasin S.Sos (Sakaya) sebagai peraih suara terbanyak atas Pilkada yang digelar 27 Juni lalu.
Dalam Sidang Ke tiga Yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta,Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan Menolak semua Gugatan yang dimohonkan oleh Paslon Nomor urut 3 Vegata terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan Pilkada Yang melanggar Peraturan pelaksanaan Pesta Demokrasi secara Masif dan Terstruktur.
Dalam Persidangan PHP Pilkada Donggala 2018 di Mahkamah Konstitusi, Paslon Vegata diwakili oleh Kuasa Hukumnya Arif Sulaeman, SH, sementara itu Paslon Sakaya di Kuasakan Kepada Misbahudin SH.MH.
Sidang Ketiga Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan pada Pilkada Donggala 2018 pada Jumad siang (10/8/2018) waktu jakarta tersebut digelar pada pukul 13.30 Wib dengan Nomor Perkara 37/PHP.Bup-XVI/2018 dengan Agenda sidang Pembacaan Putusan Dismisal.
Dengan Ditolaknya Gugatan Paslon Vegata di Mahkamah Konstitusi maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala akan segera melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Donggala,Hal ini di sampaikan Oleh Ketua KPU Donggala Mohammad Saleh SH kepada Portalsulawesi melalui sambungan Telepon genggamnya.
“ Saya sudah mendengar langsung Hasil Putusan MK terkait Sengketa PHP Pilkada Donggala Yang dimenangkan Oleh Paslon Sakaya dari Kuasa Hukum kami,Dalam Waktu dekat Kami akan segera melaksanakan Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Donggala 2018 “ucap Ketua KPU Donggala,Moh Saleh SH.
Wakil Bupati terpilih Mohammad Yasin S.Sos menanggapi Kemenangan Paslon Sakaya dalam sengketa PHP Pilkada Donggala 2018 dengan mengucapkan syukur atas Putusan yang Adil dari Hakim Mahkamah Konstitusi,dengan Keputusan MK ini berarti Selesailah Tahapan Pilkada Kabupaten Donggala dengan memberikan Kemenangan Kepada Rakyat Donggala.
Mantan Ketua DPRD Donggala tersebut menghimbau kepada seluruh Tim,relawan dan Pendukung Sakaya agar menjaga Kondusifitas Wilayah masing Masing,agar tidak berlebihan dalam meluapkan kegembiraan dan tetap menjaga Toleransi kepada Pendukung Kandidat lain.
“Para Pendukung Sakaya baik relawan maupun Tim agar selalu menjaga Kondusif wilayah masing Masing,tidak evoria dalam mengekspresikan rasa syukur atas kemenangan,yang terpenting adalah menjaga tali silaturahmi dengan pendukung kandidat lain” Himbaunya.
Tampak Kasman Lassa dan sejumlah Tim Pemenangan Sakaya turut menghadiri Sidang Putusan Dismisal di Mahkamah Konstitusi ,Kasman Lassa yang Juga merupakan Bupati Donggala periode 2014-2019 hadir di Gedung MK didampingi Mohammad Yasin S.Sos bersama Istri masing masing.
Berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU Donggala, paslon 1 Anita B. Nurdin – Abdul Rahman (Arrahman) meraih 39.736 suara (25,96 persen), paslon 2 Sakaya 53.042 suara (34,65), paslon 3 Vegata 41.845 suara (27,33) dan paslon 4 Idham Pagaluma-Moh. Yasin (Iyamo) 18.471 suara (12,06). Total 153.094 suara sah dari 609 TPS, 167 desa dan kelurahan, 16 kecamatan.
Terdapat 1.554 suara tidak sah, sehingga total suara sah dan tidak sah yang dicoblos pada Rabu, 27 Juni 2018 berjumlah 154.648 suara.
Adapun data pemilih berdasarkan model DB1-KWK berjumlah 202.147 jiwa (DPT: 198.840, pemilih dalam DPPh: 437, pemilih dalam DPTb/KTP-el/Suket: 2.870) jika dibandingkan dengan suara sah dan tidak sah, maka terdapat 47.499 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau sekira 23,49 persen.***
Laporan : Tim Portalsulawesi
Editor : Heru








