Parimo portalsulawesi.id – Selain partai PKPI dan Partai Garuda yang tidak mendaftarkan dokumennya, sebagai persyaratan bacleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, juga menolak Partai Berkarya yang mengajukan dokumen perbaikannya yang tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Oleh KPUD parimo, dan Dipastikan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Parigi Moutong, hanya diikuti 13 Partai Politik saja.
“Terakhir perbaikan batas waktu yang di berikan kemarin tanggal 31 Juli pukul 24.00 Wita. Oleh KPU, Dari 14 Partai Politik yang mengajukan ditahap awal, sesuai dengan batas ambang waktu, dan hanya 13 Partai Politik yang memasukan dokumennya,” ujar Komisioner KPU Parigi Moutong, Haris kepada sejumlah wartawan, Minggu (5/8/2018).
Haris mengatakan, partai tersebut ditolak karena lambat, memasukan dokumen perbaikan, datang mengantar sejumlah dokumennya sekira Pukul 01.10 Wita. Dengan demikian KPU Parigi Moutong menolak semua dokumen perbaikan partai besutan Tommy Soeharto tersebut, karena tidak ada dokumennya, dipastikan tidak ada bakal calon legeslatif (bacaleg) Partai Berkarya yang akan dimasukan dalam daftar calon legeslatif DPRD Parigi Moutong 2019. Ujarnya.
“Haris juga mengatakan, sedikit juga informasi, karena waktu malam mereka datang kebetulan ada para staf Panwaslu Parigi Moutong, mereka langsung melapor ke Panwas, jadi kita menunggu saja proses di Panwaslu, diuraikannya, penelitian adminitrasi dokumen perbaikan baik syarat pencalonan maupun syarat calon untuk bacaleg DPRD Parigi Moutong 2019, akan berakhir tanggal 8 Agustus. Tanggal 12 Agustus KPU Parigi Moutong mengumumkan daftar calon sementara” Terangnya.
Jika misalkan, ada dokumen yang belum lengkap salah satunya, itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dimasukan dalam daftar calon sementara atau yang bersangukan akan dicoret. Pertanggal 31 Juli, itu sudah tidak ada lagi masa perbaikan, kata dia,
“jadi kita sekarang tinggal menentukan statusnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, Rapat pleno dilakukan 8 Agustus 2018 untuk penyampaian administrasi pada masing masing Parpol serta untuk 12 Agustus pihak kami akan mengumumkun Daftar Calon Sementara (DCS) tahun 2019” Tegasnya.
CR : Deni/Yunus
Editor : Redaktur








