Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Masykur: Gubernur Sulteng Sebaiknya Segera Bentuk Tim Terpadu Pengendali PBBKB

Palu ,portalsulawesi.id- Menanggapi klarifikasi Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah terkait sorotan sinyalemen kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Muh. Masykur mendorong agar Gubernur segera membentuk Tim Terpadu Pengendali PBBKB untuk melakukan kajian dan investigasi lapangan dan audit pembayaran wajib pajak.

“Saya kira, ini bukan masalah yang harus diperdebatkan, tetapi yang diperlukan satuan tugas tim pengendali yang bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh antara fakta lapangan dan neraca pembayaran wajib pajak,” ujar Masykur,melalui surat elektroniknya yang diterima Redaksi Portalsulawesi pada Selasa(7/8/2018).

Masykur mengapresiasi adanya peningkatan penerimaan PBBKB dalam kurung waktu tiga tahun terakhir sebagaimana dilaporkan. Namun, menurut Masykur sesungguhnya nilai kebocoran jauh dari nilai yang selama ini dibayarkan dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap objek maupun pemungut PBBKB.

Bagi Masykur, peningkatan tersebut tidak menggembirakan. Karena selama ini pihak Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah belum sepenuhnya maksimal dalam menggenjot pendapatan daerah dari sumber PBBKB.

“Bagaimana kita mau bahagia, dengan laporan jika di lapangan belum ada verifikasi antara suppliyer/produsen/importir dan pemakai/pengguna baik perseorangan maupun badan usaha bahwa pemakaian BBM tersebut sudah sesuai atau tidak dengan Pergub No. 40 Tahun 2012 Pasal 7 huruf a, b, c. Termasuk maraknya praktek penjualan BBM yang tidak membayarkan pajak BBKB, terutama pertambangan, transportasi laut (kapal tongkang), konstruksi”, ujarnya.

Padahal PBBKB ini merupakan salah satu primadona daerah dalam meningkatkan sumber pendapatan kata Masykur.

Selain itu, Masykur tidak yakin hanya ada empat perusahaan pemain yang berperan sebagai produsen/importer BBM di Sulteng seperti yang disampaikan, yakni PT. Pertamina, PT. Patra Niaga, PT. ElNusa dan PT. Aneka Kimia Raya (AKR). Olehnya Masykur menyarankan agar update kekinian situasi lapangan perlu dilakukan.

Sebagai contoh kata Masykur, dasar perhitungan pajak yang harusnya mengacu ke Pasal 7 huruf b atau c Pergub Nomor 40 tahun 2012, namun yang dibayarkan selama ini mengacu ke huruf a Pergub No. 40 Tahun 2012 tersebut. Ada upaya menghindari beban pajak yang besar dari produsen/importir atau pengguna BBM, baik perseorangan maupun badan usaha. Temuan tersebut, kita dapatkan di beberapa perusahaan yang kita datangi di wilayah pertambangan dan perkebunan di Wilayah Sulawesi Tengah.

Masykur menyebutkan, peningkatan PBBKB dari tahun ke tahun yang dilaporkan itu berkaitan dengan kenaikan populasi konsumen sebagai impact sejajar pembangunan dan pengembangan kawasan industrialisasi. Sehingga kebutuhan BBM secara otomatis meningkat adanya. Bukan karena perbaikan dasar perhitungan, perluasan cakupan wajib pajak, dan pengendalian.

Dalam konteks inilah Masykur secara tegas mengatakan setoran yang masuk ke rekening penampung daerah tidak sepenuhnya disesuaikan dengan amanah Pasal 3 dan Pasal 7 huruf a, b dan c, Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sebab tidak ada jaminan laporan dan setoran yang disetorkan ke rekening penampung daerah sepenuhnya jujur karena tanpa verifikasi dan telaah matang sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 Pergub No. 40 Tahun 2012 atas seluruh wajib pajak pengguna BBM Non Subsidi, perorangan dan atau badan usaha, tutup Masykur.****

SUMBER: Siaran Pers Muh. Masykur
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *