Parimo – portalsulawesi.id – Terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2018, Mahkamah konstitusi (MK), telah mengadili perkara yang tengah diajukan oleh H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. Adapun Perkembangan perkara ini, Mahkamah telah memeriksa perkara
Dalam 2 kali persidangan dengan agenda selanjutnya Rapat permusyawaratan Hakim, untuk membawa perkara ini dalam rapat pleno dengan 9 orang hakim konstitusi. Berdasarkan proses persidangan itu, ada beberapa temuan dan simpulan dengan ketentuan sepuluh poin dalam gugatan.
Poin tersebut di uraikan dalam tuntutan gugatan termohon paslo AMIN, Menurut Pemohon, Mahkamah berwenang memutuskan perkara ini dengan tidak mengaitkannya terlebih dahulu dengan ambang batas selisih suara sebagaimana tertuangvl dalan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Hal ini pernah juga terjadi dalam
putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Tolikara, Puncak Jaya, Intan Jaya, dan kepulauan Yapen tahun 2017. Mahkamah telah memeriksa terlebih dahulu proses dan prosedur penyelenggaraan serta fakta adanya cacat administrasi/ prosedur, manipulasi atau kecurangan dalam proses Pilkada di empat daerah itu, Melihat beberapa fakta hukum selama proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018 yang telah tersaji dalam persidangan.
perkara a quo, telah terbukti adanya kecurangan dan manipulasi dalam setiap tahapan Pilkada, yang menurut Pemohon telah dapat meyakinkan Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018 dan/atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS, Terkait persoalan keabsahan administrasi calon, terbukti dalam persidangan.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Calon Bupati Samsurizal Tombolotutu) mempunyai dua ijazah tingkat SLTA yaitu ijazah Sekolah Teknologi Menengah (STM) yang diterbitkan Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah bertanggal 16 Desember 1975 dan Ijazah SMA dengan nomor 0054 SMA 1 Tinombo yang diterbitkan tahun 1977. Dimana ijazah SMA dengan Nomor 0054 SMA 1 Tinombo telah digunakan Calon Nomor 1 untuk mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon di KPU Parigi
Moutong yang sesungguhnya cacat hukum karena tidak mungkin dalam waktu hampir bersamaan, bersekolah di dua tempat yakni di STM Donggala dan di SMA 1 Tinombo (kedua sekolah tersebut berjarak ratusan kilometer) dan/atau setelah tamat di Sekolah Teknologi Menengah (STM) Kabupaten Donggala tanggal 16 Desember 1975 kemudian pindah sekolah ke SMA 1 Tinombo dan menamatkan SMA Tahun 1977.
Terbukti adanya 2 ijazah atas nama pihak terkait yakni Ijazah SMA 1 Tinombo dan ijazah STM yang tertulis lahir pada tanggal 3 Maret 1957 yang kemudian masing-masing dirubah menjadi tanggal 3 Maret 1958, sesungguhnya semakin, membuktikan ketidakabsahan dan cacat hukum Ijazah SMA Calon Bupati Samsurizal Tombolotutu, Dengan demikian telah dapat dibuktikan ketidak benaran Ijazah SMA Calon Bupati
Samsurizal Tombolotutu, yang mana menurut Keterangan Ahli yang disampaikan.
Calon Bupati Samsurizal Tombolotutu tidak memenuhi syarat pencalonan;
Bahkan dalam proses pencalonan pihak terkait, secara administrasi hanya
melampirkan ijazah SMA, tanpa melampirkan dokumen ijazah dibawahnya yakni, SMP dan SD yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan.
7.Sedangkan terkait proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Parigi Moutong Tahun 2018, terbukti adanya pengabaian, menipulasi dan ketidakbenaran yang dilakukan Termohon yang diamini Panwaslu berdasarkan Surat Panwaslu Parigi Moutong No. 169/K.ST-08/PM.01.02/V/2018 tanggal 27 Mei 2018 perihal
Rekomendasi kepada KPU Parigi Moutong.
Tindakan Termohon yang mengabaikan Rekomendasi Panwaslu a quo terbukti mengakibatkan perolehan suara seluruh pasangan calon tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Bahwa terhadap proses penyelenggraan pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, telah terdapat dugaan pelanggaran terkait Penggunaan Kewenangan dan Program
Pemerintah untuk menguntungkan petahana. Dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Calon Bupati Samsulrizal Tombolotutu telah menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan dirinya sebagai.
Pasangan Calon yang dilarang keras UU No. 10 Tahun 2016 yang dapat berakibat diskualifikasi, Bahwa atas dugaan pelanggaran itu, Pemohon Prinsipal yakni H. Amrullah telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu RI melalui laporan Nomor. 019/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018, tanggal 02 Agustus 2018. Berdasarkan seluruh uraian dan hasil persidangan di atas, Pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi meminta putusan menjadi tiga poin yang di bacakan MK dalam persidangan ke dua.
Mahkamah konstitusi diminta untuk Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Nomor 77/PL.03.6-Kpt/7208/KPU-Kab/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2018, Tanggal 5 Juli 2018, Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018, Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2018.
(Sumber Tim Amin)
CR : Deni/Yunus
Editor : Redaktur








