Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Pemilik Lahan Yang Gugat Bupati Muna: Saya “Pikir Pikir Dulu” Jika Mau Banding!

Ilustrasi Persidangan (Ist)

Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Tasmawati S.Ag (50) warga Kecamatan Watupute yang bekerja sebagai guru agama, menggugat Bupati Muna Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna Cq. Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Watupute masih pikir-pikir melakukan upaya banding atas putusan pengadilan negeri raha kamis, 26 juli 2018 lalu yang didengarnya secara langsung diruang sidang.

“Salinan putusan atas kasus perdata yang saya ajukan ke pengadilan negeri raha belum saya terima sehingga masih belum jelas atas putusannya bagaimana hasil penjelasannya,” kata Tasmawati dirumahnya.

Baru saya mendengar bahwa pokok perkara yang saya ajukan diterima sebagian, dimana ganti rugi lahan klaim saya yang berasal dari hak waris orang tua dengan taksiran senilai 3 miliar seluas 32 M x 42 M, saat ini kondisi lahan sudah menjadi bangunan SDN 7 Watupute, tuturnya.

Majelis hakim pengadilan negeri raha cuman mengabulkan ganti rugi lahan senilai Rp. 43 juta, sementara ganti rugi tanaman dengan taksiran senilai 2 miliar ditolak seluruhnya, jelasnya.

“Atas putusan majelis hakim pengadilan negeri raha, saya masih pikir-pikir, masih butuh masukan dari pihak keluarga yang belum sempat kita musyawarahkan,” ungkapnya.

Bila putusan pengadilan sudah kita dapatkan untuk dipelajari dan sudah ada kesepakatan dari musyawarah keluarga baru kita akan tentukan langkah, apakah menerima putusan ataukah menempuh upaya hukum banding, tutupnya.***

Laporan : La Ode Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *