Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Bupati Muna Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna Cq. Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Watupute Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, digugat Tasmawati S.Ag (50) warga Watupute yang mengklaim tanah sekolah itu miliknya.
Bupati Muna Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna Cq. Kepala Sekolah SDN 7 Watupute memberikan surat kuasa khusus nomor 187/67/2018 kepada pengacara negara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muna Karimudin, SH sebagai ketua, La Ode Abdul Sofian, SH dan Moh. Angga Refani, SH melalui surat kuasa khusus subtitusi kepala kejaksaan negeri muna.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muna Karimudin, SH mengatakan, berdasarkan surat gugatan dari ibu Tasmawati tertanggal 6 oktober 2017, dia menggugat atas tanah SDN 7 Watupute dengan dua pokok gugatan.
“Pokok Gugatan Tasmawati pertama lahan seluas 32 M x 42 M memohon kepada majelis hakim untuk diganti rugi sebesar Rp. 3 Miliar, kedua, ganti rugi tanaman yang tumbuh diatas lahan SDN 7 Watupute sebesar Rp. 2 Miliar, jadi pokok gugatan ganti rugi sejumlah Rp. 5 Miliar,” kata Karimudin kepada portalsulawesi.id saat ditemui di kantor kejaksaan negeri muna, selasa (31/7).
Menurut Karimudin, tanah yang diklaim Tasmawati di SDN 7 Watupute, ternyata sudah dijual oleh orang tuanya untuk dibangunkan sekolah sebelum terbitnya sertifikat tanah miliknya, ini juga dikuatkan oleh saksi yang kami hadirkan dipengadilan bahwa pernah menyaksikan pemberian uang kepada orang tua penggugat.
Sidang gugatan sudah dimulai beberapa kali pengadilan negeri raha, kemudian dimediasi akan tetapi tidak berhasil mencapai mufakat, selanjutnya Bupati Muna Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna Cq. Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Watupute memberikan kuasa kepada pengacara negara kejaksaa negeri raha, tuturnya.
“Hasil putusan pengadilan negeri Muna tertanggal 26 juli 2018, menolak sebagaian isi gugatan dan mengabulkan sebagaian dengan ganti rugi yang harus dibayar tergugat sebesar Rp. 43 juta dari tuntutan 3 miliar kepada penggugat atas lahan seluas 32 M x 42 M, sementara ganti rugi tanaman senilai Rp. 2 miliar ditolak”, ungkapnya.
Sebagai kuasa pendamping hukum negara, Karimudin masih menunggu pernyataan pemberi kuasa Bupati Muna Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna Cq. Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Watupute untuk melakukan banding atau menerima putusan.
Untuk diketahui, putusan akan berkekuatan hukum tetap tujuh hari sejak diputuskan majelis hakim pengedilan negeri raha yang jatuh pada kamis, 3 agustus 2018.***
Laporan : La Ode Alim








