Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Sidang Perdana PHP Pilkada Donggala 2018 di MK, Tim Pemenangan Sakaya Hadir beri Dukungan Moril

Jakarta,portalsulawesi.id- Sidang Perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Donggala 2018 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Hari Jumad (27/7) dihadiri semua fihak yang Bersengketa,Pihak Penggugat dari Paslon nomor Urut 3 Vegata ,Paslon Nomor urut 2 Sakaya,KPU Donggala serta Panwaslih Donggala.

Menariknya,Wakil Bupati Terpilih Pilkada Donggala 2018 dari Paslon Incumbent ,Mohammad Yasin tampak Hadir di Mahkamah Konstitusi.

Kehadiran Mantan Ketua DPRD Donggala ini dalam rangka Memberi suport moril terhadap Tim Kuasa Hukum Sakaya dalam Menghadapi Sidang Gugatan PHP Pilkada Donggala 2018 .

” saya Hadir di MK sebagai Bentuk Dukungan Moril kepada Tim Kuasa Hukum Sakaya dalam menghadapi sidang Gugatan Sengketa Pilkada Donggala 2018 ini” ujarnya kepada portalsulawesi.

Sekertaris tim Pemenangan Sakaya,Abdul Fajran S.Sos Juga tampak Hadir bersama beberapa Anggota DPRD Donggala dari Partai Pendukung Sakaya diantaranya Nurjannah dari Komisi I utusan Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala serta Sahlan L Tandamusu dari sekertaris Partai Nasdem Donggala serta Asnudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Donggala serta Mohammad Nasir S.Sos dari Partai Demokrat Donggala.

” Kami Hadir sebagai bentuk Dukungan Maksimal dari kami tim Pemenangan Sakaya,semua Harapan Masyarakat Pendukung Sakaya Kami Wakilkan di sini ” Kata sekertaris Pemenangan Sakaya, Abdul Fajran.

Sidang Perdana Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan pada Pilkada Donggala 2018 pada Jumad siang tersebut diagendakan digelar pada pukul 13.30 Wib dengan Nomor Perkara 37/PHP.Bup-XVI/2018 dengan Agenda sidang Pendahuluan.

Ditemui usai Sidang PHP Pilkada Donggala 2018 di Mahkamah Konstitusi,Misbahudin SH.MK mengatakan Tim Kuasa Hukum Paslon Terpilih Sakaya telah Siap menghadapi segala materi Gugatan yang diajukan Pemohon,bahkan Optimis akan memenangkan Sidang PHP Bupati Donggala 2018.

” Tim Kami Optimis dalam menghadapi Gugatan Pemohon,Insya Allah Kemenangan tetap berpihak ke Sakaya” tegas Kuasa Hukum Tim Sakaya,Misbahudin SH.MH. ***

Laporan: Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *