Palu,portalsulawesi.id- Dua Orang Oknum Mahasiswa berinisial AM (23) dan rekannya FR (28) Digelandang Anggota Raimas Sat Sabhara Polres Palu karena Kedapatan membawa 2000 Butir Pil Koplo Jenis THD,Keduanya di Amankan di Salah Satu Café di sekitaran Penggaraman Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur,Palu ,Kamis (19/7) Pukul 23.30 Wita.
Dari Tangan Kedua Mahasiswa tersebut polisi mengamankan Dua Bungkus Besar berisi Dua Ribu Pil Koplo jenis THD (Trihexyphenidyl ), 2 (dua) buah hp Samsung putih,Uang Sejumlah Rp.1.284.000 ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) serta Dua Dompet Coklat Milik Kedua Mahasiswa tersebut.
Turut diamankan sebuah Kendaraan Roda dua Merek Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nomor Plat DN 3973 PM,Kedua Tersangka Pengedar Pil Koplo tersebut lantas di Gelandang ke Mapolres palu Untuk di Amankan dan di proses Penyidikan lebih Lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP. Mujianto, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana apapun karena Kepolisian Resor Palu akan menindak tegas siapapun pelakunya.
“Dan apabila melihat adanya suatu tindak pidana agar segera dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat”, Himbau Beliau.***
Sumber : Humas Polres Palu








