Sultra-Mubar, portalsulawesi.id-Andreas alias ladeo (22) Seorang yang bekerja sebagai nelayan tinggal di Desa Lemoambo Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara, membawah lari Nv (17) warga Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat tanpa sepengetahuan orang tua atau walinya.
Atas kejadian itu, LdI Ayah Nv yang merupakan anak tunggalnya melaporkan Ladeo Kepolsek Kusambi, Selasa (3 Juli 2018).
Kapolsek Kusambi IPTU La Ondo, S.H mengatakan tersangka sudah kami tangkap di Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah, Jumat (13 Juli 2018) setelah melakukan pelarian selama 10 hari.
“Anggota Polsek Kusambi melakukan pengejaran selama lima hari di Kabupaten Morowali Utara, setelah dapat mendeteksi tersangka melalui signal Hand Phone tersangka yang selalu aktif,” kata La Ondo kepada portalsulawesi.id di RSUD Muna, sabtu (14/7).
Dia menambahkan, penangkapan dilakukan dua anggota saya yaitu AIPDA Jabar, S.H dan Bripka Rahmadi yang berangkat ke Morowali Utara untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah mendapat bantuan dari anggota Polres Morowali.
“Dari keterangan tersangka, dia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap La Ondo yang berpangkat dua balak dipundanya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1 ) ke- 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tuturnya.
Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Kusambi untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses hukum, sementara korban sudah kita pulangkan bersama orang tua dirumahnya, tutupnya ***
Laporan : La Ode Alim








