Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

KPK Seriusi Kasus Dugaan Korupsi di PU Sigi

Wakil Ketua KPK.Alexander Marwata, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman; Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Dian Adiana Rae; Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Djoko Poerwanto; Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI, Kolonel CPM Bambang Sumarsono; Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi; dan Direktur Investigasi BUMN dan BUMD Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Agustina Arumsari saat menggelar Konferensi Pers (Foto:Heru)

Palu,portalsulawesi.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon serius terkait Mandeknya Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Jalan Peana Kalamanta di Kabupaten Sigi Yang Di Duga Merugikan Negara Milyaran Rupiah,KPK bahkan akan Menggandeng Sejumlah Lembaga Negara untuk Kembali “menseriusi” Kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK ,Alexander Marwata mengaku belum mengetahui persis Kasus yang diduga merugikan Negara Milyaran Rupiah ini,akan tetapi fihaknya akan Segera berkoordinasi dengan BPK dan Kejagung serta Kepolisian untuk Merampungkan Kasus ini.

“Terima kasih rekan rekan Pers sudah berbagi informasi terkait berbagai Dugaan Kasus Korupsi di daerah ini, kami berharap dapat Informasi yang lebih mendetail terkait Kasus ini terkhusus kasus PU Sigi ” ucapnya saat menggelar Konfrensi Pers.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Adi Toegarisman Kepada Media menjelaskan Bahwa Dugaan Korupsi pada Kasus PU Sigi dinyatakan tidak dapat ditindak Lanjuti Karena Hasil penyelidikan tidak ditemui hal hal yang merugikan Negara,hal ini berdasarkan data yang disampaikan Oleh Kejati Sulteng.

” Hasil Penyelidikan Kejaksaan Tinggi tidak ditemukan Bukti ,bahkan diduga Fisik Pekerjaan yang Dahulunya Ada sekarang tidak Ada akibat bencana Alam atau force major ” ungkap Jampidsus dihadapan sejumlah Wartawan saat Konfrensi Pers dengan KPK.

Hal ini nyaris serupa dengan Apa yang pernah disampaikan Kajati Palu ,Sampe Tuah SH yang mengatakan Kasus PU Sigi Tidak bisa ditindak Lanjuti dan bakal di SP3 Kan.

Ironisnya,pernyataan Kejati Sulteng saat Jumpa pers setahun Lalu jelang pelaksanaan Hari Bhakti Adyaksa ke 57 tahun 2017 yang Menyatakan Adanya Surat Anulir BPK RI Perwakilan Sulteng Terhadap Kasus Proyek Jalan Peana -Kalamanta tahun 2016 di Dinas PU Sigi terkesan hanya sebuah Alasan.

Hal ini dikuatkan Pernyataan Anggota VII BPK Pusat Eddy Mulyani Soepardi yang mengatakan Temuan BPK RI Yang Telah di Rilis ke Publik tidak Dapat di Anulir atau di Putihkan,Hal ini melanggar Kode Etik dan Tidak Pernah Ada dalam Sejarah Pemeriksaan BPK.

” Tidak ada istilah Anulir temuan dalam BPK yang telah dirilis,Jika itu terjadi Kepala BPK RI yang menganulir Surat Tersebut Perlu diperiksa dan diberikan Sanksi,tidak ada itu Anulir Temuan” Ujar Eddy Mulyani Soepardi,Mantan Auditor senior BPKP Pusat saat Konfrensi Pers Bersama KPK di Salah satu Hotel di Kota Palu,Senin (9/7).

Pernyataan Anggota VII BPK RI ini sangat Bertolak Belakang Dengan Pernyataan Kajati Sulteng Sampe Tuah SH Yang dalam setiap Kesempatan Wawancara terkait Dugaan Kasus PU Sigi yang Merugikan Negara Rp.9,4 Milyar tersebut mengatakan penyelidikan dan Penyidikan Kasus ini berpatokan pada Surat Temuan LHKP BPK RI Tahun 2016 terhadap Pemda sigi di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

” Surat dari BPK RI terkait anulir itu memang disampaikan pada kami,kami masih mendalami keabsahan surat tersebut,bahkan Kami berkoordinasi Kepada KPK untuk Dalami Kasus Ini ” Ujar Sampe Tuah (20/7/2017)silam.

BACA:Kajati Sulteng : Kasus PU sigi Tetap Lanjut,Kejati Gandeng KPK

Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Drs.Khabib Zainuri ditemui disela kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum bersama KPK mengatakan fihaknya Akan mencoba memeriksa kembali Surat yang terkait LHKP Pemda Sigi Tahun 2016 khususnya yang Berhubungan dengan Dugaan Kasus proyek Jalan Peana- Kalamanta yang dilaksanakan oleh Dinas PU Sigi.

” Kita coba Teliti Kembali Surat tersebut ,apakah Ada atau tidak,soalnya kala itu saya belum menjabat Mas” ujarnya Kepada Portalsulawesi.***

Reporter : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *