Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Pakai C6 Orang Lain Untuk Nyoblos,Seorang Warga Terancam DiPidanakan

Sultra-Mubar, portalsulawesi.id- Diduga menggunakan C6 orang lain dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara rabu 27 Juni 2018, Risnawati terancam sanksi pidana.

Koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Muna Aksar, S.Pdi mengatakan, Risnawati kedapatan oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) menggunakan C6 orang lain dalam memilih di TPS 1 Desa Liwumetingke Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna.

“Temuan PPL kemudian diteruskan ke Pawascam hingga ke Panwaslu Kabupaten untuk di proses lebih lanjut, hasil temuan ini akan dirapat plenokan,” kata Aksar kepada portalsulawesi.id, kamis (28/6) dikantornya.

Hasil pleno yang akan menentukan, ada pelanggaran atau tidak, kita akan sertakan dasar jika melanjutkan perkara ini sampai pada dugaan pidana jika bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, jika diberhentikan, kita akan mencantumkan alasannya, semua ada dasar hukumnya dan kita bergerak berdasarkan aturan yang berlaku, jelasnya.

Risnawati memilih menggantikan adik iparnya Wa Ode Milawati yang berada diluar daerah, Dia menggunakan C6 adik iparnya diduga disebabkan ada kemiripan nama yang disangka miliknya, sebab si Risnawati tidak memiliki kartu panggilan hanya suaminya, terang Aksar.

Karena Risnawati tidak didata didesanya, maka dia menggunakan C6 milik adik iparnya yang berada di Desa Liwumetingke, Dia merasa mungkin ada kesalahan penulisan sebab suaminya dapat panggilan memilih. Dipake lah untuk melakukan pemilihan Pilgub dan hanya sekali dia melakukan pemilihan, tutur aksar.

Dengan menggunakan C6 orang lain Risnawati bisa diancam pidana dengan pasal 178a tengtang pilgub nomor 10 tahun 2016 dengan acaman penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, denda minimal 24 juta dan masksimal 72 juta.

KPPS Sudah diingatkan oleh PPL kami Wa Ode Damawati untuk tidak dilakukan pemilihan, sebab dia tahu bukan orang sana, tapi KPPS bilang hanya duduk bersama suaminya. karena dia bawah C6 adik iparnya maka didaftar dan dipanggil, dia maju dan melakukan pemilihan dibilik suara.

PPL kami langsung introgasi dengan memanggil pelaku dengan menanyakan KTPnya, ternyata bukan orang sana dan namanya tidak sesuai dengan DPT yang terdaftar di TPI 1 Desa Liwu Metingke. Atas kejadian ini, Pawaslu Kabupaten Muna mengambil alih penanganannya dalam waktu paling lama tuju hari, jika tidak selesai maka kasus Risanawati dianggap kadaluarsa

Hasil kajian yang akan menentukan diteruskan atau dihentikan beserta alasannya, begitu aturanya. Simpulkan lalu direkomendasikan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari krjaksaan, kepolisian dan panwas, Setelah dilakukan pleno 1 x 24 jam harus dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian, tutupnya. ***

Reporter:  La Ode Alim  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *