Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Diduga lakukan Aborsi,Oknum Mahasiswa di Muna di Bekuk Polisi

Ilustrasi Aborsi (Istimewa)

Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kepolisian Resort (Polres) Muna telah mengamankan DP (22) warga Desa Lagadi Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara yang berstatus Mahasiswa diduga keras melakukan tindak pidana aborsi, Rabu (20 Juni 2018).

Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos P Sinaga mengatakan, DP ditangkap akibat melakukan dugaan tindak pidana aborsi terhadap pacarnya IJ (18) warga Kelurahan Lapadaku Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara dengan menggunakan obat penggugur janin yang dibelinya ditoko media on line seminggu sebelum kejadian.

“Melihat IJ yang sakit dan keadaan lemas, Paman IJ langsung membawah ke Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Muna. Setelah diperiksa dan Paman IJ mengetahui kemenakannya sakit akibat aborsi, dia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muna,” kata Agung Ramos kepada portalsulawesi.id, kamis (21/6).

Dia menambahkan, akhirnya Polres Muna mengamankan tersangka DP yang juga sedang berada RSUD Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, waktu kejadian sekitar pukul 21.30 wita, minggu (3/6) yang bertempat di sebuah rumah kos dijalan Kancil Kelurahan Andounuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari dengan cara memberikan obat penggugur janin ke IJ untuk diminum, setelah empat jam sekitar pukul 02.00 wita senin (4/6) janin dan ari ari keluar dan langsung dikubur di penguburan kelurahan Andonuhu kecamatan Poasia kota kendari untuk menghilangkan jejak, jelas Agung Ramos.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. Sinaga (foto:Halim)

“Akibat perbuatannya, DP dikenakan pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau tindak pidana kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP dengan sanksi hukuman 10 tahun kurungan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka DP, tempat dan waktu kejadian diwilayah hukum Polres Kendari, sehingga penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari, tutupnya.***

 Reporter : La Ode Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *