Rudi Lasuru saat melakukan jumpa pers di sekretariat AJI Palu, Kamis (7/6/2018)
PALU, portalsulawesi.id – Terkait dengan pemalsuan ataupun penipuan data yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, yang sekaitan dengan surat keterangan tidak mampu/miskin, sebagai salah seorang korban dari 16 orang PNS yang dipecat secara sepihak dan dijadikan sebagai masyarakat miskin, Kamarudin M.Lasuru alias Rudi Lasuru, merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Pihak Pemkab Buol atas dirinya termasuk beberapa rekannya yang dijadikan dengan paksa sebagai masyarakat miskin oleh pihak Pemkab Buol.
”Saya dengan tegas menolak dikatakan sebagai masyarakat miskin, yang dibuktikan dengan dibuatkannya surat keterangan tidak mampu/ miskin oleh pihak Pemkab Buol melalui satu perintah dari Kepala BKD Kabupaten Buol. Karena kami merasa adalah bukan masyarakat miskin melainkan sengaja dimiskinkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Buol,” tandas Rudi Lasuru, saat melakukan jumpa pers di Sekretariat kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sulteng di Jalan Watukanjai, Kamis (7/6/2018).
Menurut Rudi Lasuru, bahwa dirinya beserta 15 orang rekannya dengan sengaja dimiskinkan atau dijadikan sebagai masyarakat miskin oleh Pihak Pemkab Buol, dengan alasan untuk menutupi kerugian uang negara sebesar Rp.89.412.568 berdasarkan kebijakan Bupati Buol atas saran BPK untuk membuatkan surat keterangan tidak mampu/miskin. Sebagaimana surat yang ditulis tangan dan dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buol tertanda yang ditandatangani oleh Syarif Pusadan,SH.M.Si per tanggal 25 Mei 2018 dengan tembusan surat camat Paleleh dan Kades Timbulon.
“Untuk itu, kami selaku korban jelas sangat keberatan atas tindakan Pemkab Buol karena kami menilai bahwa ini merupakan tindakan kebohongan berjamaah. Karena pada kenyataannya kami semua adalah bukan atau tidak pantas dikategorikan sebagai masyarakat miskin. Sehingga kami yakin benar bahwa ini merupakan bentuk tindakan rekayasa yang dibuat oleh Kepala BKD Kabupaten Buol dan unsur terkait lainnya,” pungkas Rudi Lasuru.
Bahkan menurut Rudi Lasuru, pemberian opini BPK RI Perwakilan Sulteng terhadap LHP Kabupaten Buol dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), juga dinilai adalah sebuah rekayasa belaka.
“Karena itu kami menyarankan kepada pihak BPK Sulteng untuk meninjau kembali atas opini WTP yang diberikan atas LHP Pemkab Buol,” tegas Rudi berharap agar hal ini juga dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dijadikannya kami (16 orang PNS-red) yang notabene adalah PNS dengan beragam jabatan penting dijajaran Pemkab Buol, dipaksakan menjadi masyarakat miskin.
Dan terkait masalah ini, pihaknya sudah melaporkan ke Ombdsman RI Perwakilan Sulteng, dan laporannya diterima langsung oleh bagian Faisal, Verifikator Masalah di Kantor Ombdsman pada Kamis kemarin.
REDAKTUR : NILAWATI








