Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Proyek pengerjaan jalan nasional dihutan warangga yang mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018 yang melekat pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak melewati jalan baru yang dikerjakan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muna tahun anggaran 2017 senilai Rp. 3.940.900.
Indikasi Proyek Pembangunan Jalan Yang di laksanakan Pemkab Muna tidak melakukan koordinasi untuk melakukan pengerjaan dijalan nasional dengan Kementrian PUPR, sehingga Terkesan tidak adanya singkronisasi pengerjaan.
Koordinator Raha – Tampo kantor perwakilan Kementrian PUPR yang ada di Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Ali Gazali mengatakan, kewenangan Pemerintah Pusat hanya mengerjakan jalan nasional yang dimulai dari tampo kabupaten Muna melewati Hutan Warangga sampai Tondasi Kabupaten Muna Barat dengan panjang sekira 83 kilometer.
“Kita tidak akan mengerjakan pengerjaan jalan baru yang ada dihutan warangga, disebabkan jalan itu masih dikerjakan oleh APBD yang berarti itu jalan daerah dan belum diserahkan sebagai jalan nasional, kami tidak tahu tentang jalan baru yang dibuka dihutan warangga, kata Ali kepada portalsulawesi.id, senin (4/6) dikantornya.
Kami akan mengerjakan pekerjaan yang menjadi jalan nasional, ini merupakan kewengan pusat dan sudah dianggarkan, tambahnya.
“Pengerjaan yang kita lakukan dikawasan hutan warangga masih sebatas pelebaran jalan, kita tidak pasang papan proyeknya akibat satu paket dengan pengerjaan jalan diwilayah tondasi yang ada papan proyeknya dan masih melakukan pengaspalan sepanjang tujuh kilometer yang akan dilakukan bertahap hingga ke warangga sampai tampo,” ungkap Ali yang enggan menyebutkan anggaran pengerjaan pelebaran.
Lebar jalan nasional diwilayah hutan warangga selebar 15 meter, makanya saat ini kita melakukan pelebaran jalan untuk mempersiapkan pengaspalan dan pemeliharaan jalan, tutupnya.***
Reporter : La Ode Alim








