Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Sigi Raih WTP,Ada Rp.3,7 Milyar Temuan di Tahun Anggaran 2017

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng,Drs.Khabib Zainuri Beserta Bupati Sigi Mohamad Irwan S.Sos serta Wabup Sigi Paulina SE.M.Si dan Ketua DPRD Sigi Rizal Intje nai (Dok:Humaspro Kab.Sigi)

Palu,portalsulawesi.id– Penyematan Status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah Kepada Pemerintah kabupaten Sigi Pada hari Senin (4/6) di kantor BPK RI adalah Sebuah Prestasi Bagi pemerintahan Mohamad Irwan ,S.Sos Serta Paulina SE.M.S.i selaku Wakilnya.

Bupat Sigi, Wakil Bupati Sigi dan Ketua DPRD Kabupaten Sigi pada kesempatan tersebut secara bersama  menandatangani Berita acara serah terima dan menerima secara langsung  LHP atas LKPD TA 2017 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs.Khabib Zainuri.

Dalam sambutannya ,Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan hasil Opini BPK atas LKPD dari 6 kabupaten yang hadir, dan Kabupaten Sigi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),Naik Peringkat setelah Tahun sebelumnya Mendapatkan Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

 Khatib Zainuri menyampaikan bahwa opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya permasalahan atau kelemahan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti segera oleh masing-masing daerah.

Walau Kabupaten Sigi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Oleh BPK RI untuk Laporan Hasil pemeriksaan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran  2017,BPK RI juga Memberi catatan Penting bagi kabupaten Hasil Pemekaran Kabupaten Induk Donggala tersebut.

BPK RI dalam Keterangannya di Acara Media Workshop Penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2017 Se Sulawesi tengah menyampaikan bahwa Untuk kabupaten Sigi ada beberapa Hal yang menjadi Catatan Penting untuk menjadi koreksi pengelolaan keuangan Daerah ,Senin (4/6) di Kantor BPK RI.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah mencatat kabupaten Sigi pada Poin Sistem Pengendalian Intern dijumpai Pengelolaan Pendapatan dan Piutang PBB-P2 serta pengendalian atas Pengelolaan belanja Pegawai Yang Tidak memadai,Masih ditemukan Kelemahan Pengendalian Pendapatan daerah serta Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah.

Demikian Pula Halnya dengan Pengelolaan Rekening,Penatausahaan dan Pelaporan Dana BOS yang Tidak memadai.

Dari segi Kepatuhan terhadap Undang Undang,Kabupaten Sigi  masih ditemukan Oleh BPK RI Ketekoran Kas dibendahara Pengeluaran atas UP Tahun Anggaran 2017 pada Tiga OPD sebesar Rp.181.46 Juta, Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kepada PNS sebesar Rp.1,36 Milyar.

Dalam Release laporannya,BPK RI Perwakilan Sulteng Mencatat temuan Ketidak patuhan Yang Mengakibatkan Adanya kelebihan Pembayaran,kekurangan Penerimaan ke Kas Negara,Kabupaten Sigi pada Tahun Anggaran 2017 nilai temuannya mencapai Rp.3.799.482.113.15,-

BPK RI Juga mencatat Adanya Pengembalian ke Kas Negara Pada tahun Anggaran 2017 tersebut sebesar Rp.1.403.595.898.48,-,sisanya ada Sekitar Rp2.395.886.214.67 yang belum dikembalikan ke Kas Negara.

Menurut Humas BPK,Denny,temuan Kerugian Negara wajib dikembalikan dengan Tenggat waktu 60 Hari sejak di Umumkan,Kepatuhan daerah dalam melakukan Penagihan atas kelebihan Pembayaran adalah Upaya penyelamatan Keuangan Negara.

“Daerah wajib Melakukan Tugas penagihan atas kelebihan Pembayaran tersebut dan disetorkan Ke Kas Negara sebagai Upaya penyelamatan Keuangan Negara” Ujar Denny Usai Kegiatan Media Workshop di BPK RI,senin malam.***

Reporter : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *