Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Warangga untuk sarana jalan fasilitas umum, diduga didapatkan dengan membuat pernyataan “Palsu” diatas surat bermaterai cukup.
Proyek pelebaran jalan Mutewe – Watopute (kawasan hutan Warangga), Dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muna tahun anggaran 2017 senilai Rp. 3.940.900 yang sudah melakukan pencairan uang Muka 20 persen sebesar Rp. 788.180.000 tertanggal pencairan 22 Juni 2017 lalu, di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Muna.
Padahal,Dalam surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tertanggal 1 Februari 2018 Bernomor 115 Tahun 2018 yang ditanda Tangani M.Saleh Lasata Selaku Plt , Isinya diantaranya adalah Terbitnya Surat Keputusan Izin Pinjam pakai kawasan hutan warangga digunakan untuk fasilitas jalan umum poin memperhatikan angka satu, Surat Bupati Muna LM. Rusman Emba nomor 620/2749 tanggal 18 Desember 2017 perihal rekomendasi IPPKH untuk pembangunan jalan umum. angka dua, Surat Pernyataan bermaterai cukup oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Muna tanggal 20 Desember 2017, yang menyatakan tidak melakukan kegiatan dilapangan sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Namun dalam kenyataannya, jauh sebelum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan warangga, proyek jalan Mutewe Watopute sudah melakukan kegiatan lapangan.
Atas pekerjaan jalan pada kawasan yang menjadi pantauannya di hutan warangga, Kepala Kesatuan Pengelolah Hutan Produksi (KPHP) unit VI pulau Muna Unding, S.Hut, M.Si geram, dengan melayangkan surat teguran nomor 129/64/KPHP-VI-PM/2017 tertanggal 27 September 2017.
“Bahwa pengerjaan jalan, baik pelebaran dan pembukaan jalan baru merupak sebuah pelanggaran hukum sebelum terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan oleh pejabat yang berwenang,” ungkap unding dalam suratnya.
Dari pantauan Portalsulwesi.com, jumat (1/6/2018), pekerjaan proyek jalan Mutewe Watopute (warangga) yang bersumber dari APBD 2017 melekat pada Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang, dalam pekerjaan pembukaan jalan baru di kawasan hutan warangga terhenti.***
Laporan : La Ode Alim








